Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyikapi KUHP Nasional Sebagai Salah Satu Langkah Mengantisipasi Kesalahan Dalam Memaknai Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

31 Desember 2024   20:46 Diperbarui: 31 Desember 2024   20:46 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir akhir ini telah dibuatnya KUHP yang terbaru dimana hal ini melepaskan beberapa bagian bagian warisan dari penjajahan belanda ,sebagaimana pada pasal 2 peralihan UUD 1945 yang berisi :

            "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

            Yang memiliki beberapa makna yaitu :

  1. Keberlanjutan Pemerintahan
    Pasal ini memastikan tidak ada kekosongan hukum (vacuum of law) selama masa transisi dari sistem sebelumnya ke sistem berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, badan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tetap dapat berfungsi.
  2. Penerapan Peraturan Lama
    Semua peraturan hukum yang berlaku sebelum penerapan UUD 1945 tetap sah, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga peraturan baru dikeluarkan.
  3. Dasar Transisi Hukum
    Pasal ini memberikan waktu dan ruang bagi pemerintah untuk menyusun dan menyesuaikan undang-undang baru yang sesuai dengan UUD 1945 tanpa tergesa-gesa, sehingga sistem pemerintahan tetap berjalan.
  4. Fleksibilitas Konstitusional
    Pasal ini menunjukkan sifat fleksibel dari UUD 1945, yang memberikan waktu bagi negara untuk menyesuaikan diri dengan perubahan konstitusional secara bertahap.

Dan hal itu telah sampai pada hari dimana KUHP asli ciptaan indonesai telah lahir dan akan diberlakukan pada tahun 2026. Menyikapi hal ini penulis ingin mencoba memberikan argumentasi dan perbandingan dengan KUHP yang lama yang bertujuan memberikan pandangan pandangan yang lebih baru dan kompherensif.

            Pada masa penjajahan belanda ,indonesia menggunakan hukum yang berlaku dibelanda yaitu wetboek van strafrechtt yang arti nya hukum pidana ,begitu pun di perdata burgelijk wetboek dan hukum dagang wetboek van koophandel yang artinya segala aturan yang diatur didalam bertingkah laku kita didasarkan pada landasan hukum belanda yang diterapkan di indonesia. Hal tersebut wajar saja karna mengingat pada sejarah sejarah pasca kemerdekaan indonesai seperti agresi belanda 1 dan 2 sehingga memunculkan KMB (KONFERENSI MEJA BUNDAR) untuk mengakui indonesai sebagai negara yang berdaulat dan merdeka dan memaksa belanda untuk melepaskan negara indonesai, lalu pada pristiwa pristiwa pemberontakan G30S PKI, DI/TII, peralihan demokrasi liberal menuju demokrasi terpemimpin yang salah satu nya terbentuknya Dewan Pertimbangan Agung (DPS).

           

            Berikut adalah perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru yang disahkan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 :

1. Asal Usul dan Dasar Hukum

KUHP Lama

KUHP Baru

Diadopsi dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sejak 1918.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun