2020
Penulis
Risa Restiyanda
Reviewer
Rendi Setiyawan
Tanggal review
15 Desember 2024
Hasil Review
Latar Belakang
Sengketa dapat bermula dari berbagai potensi sengketa, salah satunya yaitu pada sengketa perdagangan internasional (Huala Adolf, 2015) karena umumnya dalam perdagangan internasional melibatkan 2 (dua) negara, adanya perbedaan hukum dari negara tersebut yang saling berbeda satu dengan lainnya, maka benturan[1]benturan hukum antar negara yang terlibat tidak dapat dihindari. Perdagangan internasional adalah pertukaran midal, barang adan jasa melintasi batas-batas negara atau wilayah, industrualisasi, maju transportasi, globalisasi, perusahaan multinasional, dan outsourcing semua memiliki dampak yang besar pada sistem perdagangan internasional. Perdagangan internasional merupakan sumber utama pendapatan ekonomi untuk setiap negara (Huala Adolf, 2016). Dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan secara sengaja, para pihak menghendaki terjadinya akibat hukum. Namun demikian sering kali akibat hukum yang dikehendaki tersebut tidak berwujud. Hal ini yang mengakibatkan tidak terlaksananya akibat hukum karena adanya keenganan para pihak untuk melaksanakan prestasi atau bahkan kemungkinan adanya perbedaan pendapat para pihak terhadap hak dan kewajiban yang sebelumnya telah dirumuskan sendiri oleh mereka dalam perjanjian (Faiz Mufidi, 2005).
Terdapat dua macam bentuk penyelesaian sengketa. Pertama, model litigasi, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaga peradilan, Kedua, Non[1]litigasi atau Alternatif Dispute Resulution (ADR), yaitu penyelesaian di luar lembaga peradilan (out of court dispute settlement). alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."(UU No. 13 thn 1999). Mediasi merupakan suatu proses penyelesaian sengketa antara para pihak yang berselisih dengan memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen untuk bertindak sebagai mediator (penengah), akan tetapi tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang mengikat (Priyatna Abdurrasyid, 2015) Oleh karna itu, penyelesaian sengketa dagang secara mediasi menjadi cara yang paling banyak diminati karna tidak perlu waktu yang panjang dan juga biaya yang mahal, hanya saja perlu adanya pihak ketiga sebagai penegah dalam penyelesaiannya sebagai mediator. Modal utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya.