Nama : Rendi SetiyawanÂ
Nim :222111277
Kelas : HES 5G
Sosiologi Hukum Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.
 Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
 Hukum dalam masyarakat Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat karena hukum selalu dipengaruhi oleh proses interaksi sosial.
 Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin banyak hukum digunakan untuk memperlancar proses interaksi sosial, maka akan semakin tinggi pula tingkat interaksi dan hubungan sosial tersebut.
 Pendekatan hukum normatif empiris  Pendekatan hukum empiris Metode ini melakukan penelitian langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat melalui observasi dan pengumpulan data bahan percobaan.
 Tujuannya  untuk memahami : 1.
 Bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
 2.
 Dampak hukum terhadap masyarakat.
 3.
 Efektivitas hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
 4.
 Kesenjangan antara teori  dan praktek hukum.
 Pendekatan hukum baku Pendekatan ini menitikberatkan pada kajian teori hukum yang terkandung dalam peraturan hukum.
 Hukum normatif memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu, dengan penekanan pada: 1.
 Aturan  mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
 2.
 Prinsip-prinsip hukum  harus diterapkan.
 3.
 Menganalisis struktur dan isi peraturan perundang-undangan.
 Mazhab Hukum Hidup Hukum kodrat atau "hukum yang hidup" adalah suatu konsep hukum yang tidak terbentuk secara formal, tetapi terdapat dalam praktek kehidupan manusia.
 Hukum ini lahir dari kehidupan sehari-hari, diamalkan secara rutin dan ditaati oleh masyarakat berdasarkan etika, tradisi, dan nilai-nilai sosial.
 Dalam filsafat hukum, utilitarianisme menempatkan utilitas sebagai tujuan utama, yaitu mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebagian besar masyarakat dengan cara meminimalkannya.
 sedih.
 Utilitarianisme berpendapat bahwa hukum harus dirancang untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang, sekaligus meminimalkan penderitaan.
Â
Mazhab pemikiran Emil Durkheim dan Ibnu Khaldun Emile Durkheim (1858-1917), seorang sosiolog Perancis terkenal, mengembangkan teori "fakta sosial" yang menganggap hukum sebagai fenomena sosial yang objektif dan independen.
 Menurut Durkheim, fakta sosial adalah pola perilaku kolektif yang mengatur kehidupan sosial dan mempengaruhi individu.
 Pada saat yang sama, Ibnu Khaldun (1332-1406), seorang sejarawan dan sosiolog Muslim, mengemukakan teori  siklus hidup negara dalam karyanya "Muqaddimah".
 Menurut Ibnu Khaldun : 1.
 Masa Formatif (40 tahun): Negara mulai terbentuk dan mengalami pertumbuhan.
 2.
 Periode stabil (40 tahun): Negara mencapai puncaknya dan stabil.
 3.
 Masa kemunduran (40 tahun): Negara mengalami kemunduran dan akhirnya runtuh.
 Ibnu Khaldun juga menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi kemunduran negara seperti: 1.
 Hilangnya solidaritas sosial.
 2.
 Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
 3.
 Degenerasi etika dan nilai.
 4.
 Perubahan kondisi lingkungan dan perekonomian.
 Ideologi Max Weber dan H.L.A HART Ideologi hukum Max Weber dan H.L.A.
 Hart menawarkan dua pendekatan berbeda untuk memahami hukum.
 Weber memandang hukum sebagai salah satu elemen struktur kekuasaan dan alat legitimasi dalam masyarakat modern, dilaksanakan secara birokratis dan dipengaruhi oleh proses rasionalisasi.
 berfokus pada analisis logis terhadap struktur hukum itu sendiri, membedakan antara aturan primer dan sekunder, dan mengembangkan konsep "aturan pengakuan" untuk menentukan nilai hukum.
 Sementara Weber menekankan hubungan antara hukum dan konteks sosial, Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang dapat dipahami secara independen dari moralitas.
 Kedua perspektif ini menjadi landasan yang kokoh bagi sosiologi hukum (Weber) dan filsafat analisis hukum  (Hart) Efektivitas hukum Efektivitas hukum merupakan ukuran sejauh mana hukum ditegakkan, dihormati, dan berdampak positif .
 Akibat hukum meliputi akibat hukum, pelaksanaan dan kepatuhan untuk mencapai keadilan sosial.
 Undang-undang yang efektif memenuhi kriteria efektivitas, keberlakuan, dan dampak positif Hukum dan kontrol sosial Hukum sebagai instrumen kontrol sosial terhadap masyarakat, memantau pemerintahannya untuk mencapai keselarasan dan stabilitas.
 Kontrol sosial melalui hukum menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan sosial.
 Hukum berperan dalam pengawasan dan pengaturan masyarakat Kajian Sosio-Hukum Kajian Sosio-Hukum mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat melalui pendekatan interdisipliner.
 Studi Hukum dan Masyarakat menganalisis interaksi antara hukum dan dinamika sosial.
 Pendekatan sosio-hukum memadukan hukum dan sosiologi untuk memahami fenomena hukum.
 Hukum Progresif Hukum Progresif bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pendekatan inovatif.
 Konsep hukum progresif bertujuan untuk memperluas wawasan pemikiran hukum di Indonesia.
 Hukum progresif mengembangkan pendekatan hukum  adaptif dan reaktif Pluralisme hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI