Mohon tunggu...
Rendi Setiyawan
Rendi Setiyawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nasabah Tidak mau Melunasi Hutang di Pegadaian Syariah, Masalah yang Menarik di Masyarakat yang Berkaitan dengan Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:52 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rendi Setiyawan

Nim     : 222111277

Kelas   : HES 5G

  • Contoh masalah yang terkait dengan hukum ekonomi syariah

Seorang nasabah , menggadaikan barang berupa emas di Pegadaian Syariah untuk memperoleh pinjaman dana sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 6 bulan. Pinjaman tersebut menggunakan akad rahn (gadai) yang merupakan akad sesuai syariat Islam. Dalam akad ini, Bapak Ahmad berjanji akan melunasi pinjaman tersebut beserta biaya administrasi sebelum masa jatuh tempo.

Namun, setelah melewati masa jatuh tempo, Bapak Ahmad belum melunasi hutangnya. Pegadaian Syariah telah memberikan beberapa kali peringatan secara lisan maupun tertulis, namun Bapak Ahmad tetap belum melunasi hutangnya dan meminta perpanjangan waktu secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas.

Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus tersebut

1. Kaidah Akad Rahn (Gadai Syariah)

Rahn adalah akad syariah di mana nasabah (rahin) menyerahkan barang berharga sebagai jaminan kepada lembaga (murtahin) untuk mendapatkan pinjaman.

2. Kaidah Ijbar (Kewajiban Memenuhi Janji)

Dalam hukum Islam, salah satu kaidah dasar muamalah adalah kewajiban untuk memenuhi perjanjian. Ketika nasabah telah berakad untuk meminjam dengan jaminan barang, ia wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang disepakati.

3. Kaidah Larangan Riba (Bunga Pinjaman)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun