Nama : Rendi Setiyawan
Nim   : 222111277
Kelas  : HES 5G
- Contoh masalah yang terkait dengan hukum ekonomi syariah
Seorang nasabah , menggadaikan barang berupa emas di Pegadaian Syariah untuk memperoleh pinjaman dana sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 6 bulan. Pinjaman tersebut menggunakan akad rahn (gadai) yang merupakan akad sesuai syariat Islam. Dalam akad ini, Bapak Ahmad berjanji akan melunasi pinjaman tersebut beserta biaya administrasi sebelum masa jatuh tempo.
Namun, setelah melewati masa jatuh tempo, Bapak Ahmad belum melunasi hutangnya. Pegadaian Syariah telah memberikan beberapa kali peringatan secara lisan maupun tertulis, namun Bapak Ahmad tetap belum melunasi hutangnya dan meminta perpanjangan waktu secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas.
Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus tersebut
1. Kaidah Akad Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah akad syariah di mana nasabah (rahin) menyerahkan barang berharga sebagai jaminan kepada lembaga (murtahin) untuk mendapatkan pinjaman.
2. Kaidah Ijbar (Kewajiban Memenuhi Janji)
Dalam hukum Islam, salah satu kaidah dasar muamalah adalah kewajiban untuk memenuhi perjanjian. Ketika nasabah telah berakad untuk meminjam dengan jaminan barang, ia wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang disepakati.
3. Kaidah Larangan Riba (Bunga Pinjaman)