Mohon tunggu...
Rendi Setiawan
Rendi Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Advokat dalam Menegakkan Hukum Acara di Lembaga Peradilan

21 April 2021   13:51 Diperbarui: 21 April 2021   14:09 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat berasal dari kata advocate, yakni seseorang yang memiliki profesi sebagai ahli hukum di Pengadilan. Tafsir lain mengatakan bahwa advocate, bermakna sebagai nasihat/penasihat. Advokat bisa dikatakan sebagai penasihat hukum karena dalam pekerjaannya dia sebagai penasihat di dalam pengadilan.

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dikatakan, Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan sessuai dengan Undang-Undang. Syarat-syarat tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Advokat, yakni "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat".

Pengacara adalah orang yang mengatur dan mengurus tahap-tahap acara hukum, sejak awal dimulainya kasus perkara sampai dengan selesai pelaksanaan putusan hakim dengan eksekusi. Masyarakat sebagai subjek hukum membutuhkan Advokat untuk membantu menegakkan keadilan. Sasaran menghadirkan Advokat adalah memberi bantuan hukum bagi terdakwa serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran. Sehingga Advokat dianggap sebagai penegak hukum.

Pada dasarnya eksistensi Advokat dan pengaturannya di Indonesia telah ada sekitar satu setengah abad yang lalu. Namun pengakuan terhadap Advokat tidak diatur dalam suatu peraturan seperti halnya Undang-Undang namun hanya tertuang secara sporadis pada pasalpasal peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan sejak zaman masa pemerintahan kolonial Belanda.

Dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan main yang ada, dalam artian aturan  main yang formal. Seorang Advokat adalah seorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU Advokat, yaitu "organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".

Dengan demikian, profesi Advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum baik itu hukum pidana, hukum acara dan lain sebagainya. Kewenangan Advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga keindependensian Advokat dalam menjalankan profesinya  dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain. Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi Advokat, tentu harus di ikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing Advokat dan Organisasi Profesi Advokat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun