Mohon tunggu...
Rendi Pratama
Rendi Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - cpns di pengadilan agama jakarta pusat

menulis opini terhadap isu isu publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Judi Online di Kalangan Masyarakat dan Solusi Penanganannya

22 Juli 2024   20:06 Diperbarui: 22 Juli 2024   20:15 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judi adalah salah satu bentuk penyakit yang ada dan berkembang di tengah masyarakat yang merupakan suatu bentuk kualifikasi dari tindak pidana kejahatan. fenomena judi ini sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu dan saat ini mulai berkembang mengikuti perkembangan teknologi. kalau dahulu judi hanya dilakukan secara lansung dan sembunyi-sembunyi namun saat ini dengan adanya teknologi maka makin berkembang dan dapat dengan mudah dilakukan dimana saja dan kapan saja. maraknya penomena judi ini telah merusak sistem sosial ditengah masyakat itu sendiri dan bahkan membukan pintu-pintu kejahatan yang lain akibat dari judi tersebut.

Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri tercatat ada 792 kasus di tahun 2004, hal ini menunjukan bahwa tindak pidana perjudian masih masif berkembang di tengah masyarakat kita. Perjudian online ada suatuk bentuk kejahatan Cyber, kejahatan di dunia maya yang banyak terjadi karenang perkembangan teknologi yang terus berkembang. pemerintah memlalui berbagai kementerian seperti kementerian Kominfo telah banyak memblokir link-link ataupun situs-situs yang ditengarai sebagai situ judi online namun semakin banyak link yang di blokir tapi makin banyak juga situs-situs baru yang bermunculan. bahkan sampai dengan di buat satgas yang khusus menangani fenomena judi online tersebut. selain berusaha memberantas aplikasi dan situ judi online pemerintah juga berupaya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terhadap ancaman jeratan pidana maupun denda bagi pelaku tindak pidana judi online.

Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan pidana hinga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah. dapat menjerat bagi para pihak yang secara sengaja mendistribusikan, atau membuat dapat di aksesnya judi online. pasal 303 KUHP, turut juga mengancam para pejudi dengan ancaman penjara hingan 4 tahun dan/atau denda hinga 10 juta rupiah.

Masyarakat yang terjerat fenomena judi online ini tidak hanya dari masyarakat kalangan bawah saja, namun telah menjerat keseluruh kalangan mulai dari artis, pejabat, aparat penegak hukum, generasi milenial bahkan hampir semua kalangan. seperti halnya pemberitaan terbaru ada seorang polisi wanita alias polwan, Brigadir polisi Satu atau Briptu Fadhilun Nikmah, yang rela membakar suaminya yang merupakan seorang polisi juga yang terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 juni 2024, itu di duga dipicu karena korban sering mengunakan uang gajinya untuk bermain judi online. Dari contoh kasus tersebut saja kita bisa melihat betapa masifnya perkembangan judi online yang telah mewabah kesemua kalagan. maka dari itu sangat diperlukan kontrol sosial pegawasan dan kerjasama dalam menangulangi fenomena judi online tersebut. bukan hanya pemerintah beserta aparat penegak hukumnya namun seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berpartisipasi dalam memberantas dan memutus fenomena judi online tersebut. pemerintah melalui aparat penegak hukum harus bisa terus memberantas dan memblokir seluruh situs-situs judi online yang bertebar di internet dan juga melakukan banyak kampanye ataupun himbauan dengan dampak bahaya serta hukum pidana maupun denda terhadap pelaku judi online. dan bagi orang tua juga harus banyak memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan mengarahkan untuk banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif sehinga generasi-generasi muda kita bisa terjauh dari bahaya judi online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun