Mohon tunggu...
Rendina Elpan
Rendina Elpan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Rendina Elpan, Seorang anak yang terlahir dari keluarga yang sederhana yang ingin mengeksplor Dunia dengan Menulis dan Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Transparansi Sistem Hukum di Indonesia

7 Januari 2024   22:41 Diperbarui: 7 Januari 2024   22:41 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aparat penegak hukum, Sumber: pexels.com

Indonesia, sebagai negara yang mengemban prinsip-prinsip demokrasi, tetap di hadapkan pada tantangan terkait kurangnya transparansi dalam sistem hukumnya. Kurangnya keterbukaan dalam penegakan hukum dapat menimbulkan berbagai konsenkuensi negatif, mengancam kepercayaan masyarakat dan keadilan.

Kurangnya transparansi hukum di Indonesia menjadi kisah yang perlu dicermati secara serius. Ini bukan sekadar masalah teknis dalam prosedur hukum, melainkan pondasi yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Kendati demokrasi berkembang, ketidakjelasan dan kurangnya keterbukaan dalam sistem hukum memunculkan pertanyaan akan efektivitas dan integritasnya.

Aspek pertama yang mencolok adalah ketidakjelasan prosedur hukum. Banyak warga negara merasa kebingungan mengenai hak dan kewajiban mereka, menghadapi prosedur yang sering kali rumit dan sulit dipahami. Ini menciptakan kesenjangan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Aspek kedua adalah Korupsi, dimana di dalam sistem hukum menjadi lapisan berbahaya yang memperparah kurangnya transparansi. Praktek korupsi di tingkat aparatur hukum merugikan prinsip-prinsip keadilan, menempatkan hukum dalam posisi yang rentan terhadap manipulasi. Masyarakat yang menyaksikan perilaku korupsi dalam sistem peradilan cenderung meragukan integritas lembaga hukum itu sendiri.

Aspek ketiga yaitu Keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi hukum sehingga menyebabkan hambatan lain dalam mencapai transparansi yang diinginkan. Keterbatasan ini menciptakan ketidaksetaraan, di mana hanya segelintir yang memiliki akses penuh terhadap informasi hukum. Ini dapat merugikan hak-hak warga negara dan merongrong prinsip demokrasi yang seharusnya mengedepankan kesetaraan.

Dan yang terakhir yaitu Perlindungan hak asasi manusia dan minoritas seringkali menjadi korban dari kurangnya transparansi dalam penegakan hukum. Kejelasan dalam proses hukum dan pemahaman yang jelas terhadap hak-hak individu merupakan dasar utama dalam menjaga keadilan. Ketidaktransparan hukum dapat membuka celah untuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Dalam menghadapi tantangan ini, media memegang peran sentral dalam meningkatkan transparansi hukum. Liputan berimbang dan investigasi yang cermat dapat menggugah kesadaran masyarakat terhadap ketidaktransparan yang terjadi. Namun, untuk mencapai perubahan yang substansial, diperlukan langkah-langkah reformasi struktural yang melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. jadi, Kurangnya transparansi hukum di Indonesia merupakan tantangan serius yang perlu ditanggulangi. Melalui pemahaman dan perubahan dalam sistem hukum, serta upaya kolektif masyarakat dan pemerintah, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan, adil, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.Sebagai masyarakat yang ingin melihat keadilan dan transparansi system hukum, kita perlu berkolaborasi untuk membangun pondasi hukum yang kuat, adil, dan dapat dipercaya. Melalui dialog terbuka, perubahan regulatif, dan komitmen bersama, kita dapat merintis jalan menuju sistem hukum yang transparan, efektif, dan mampu menjawab panggilan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun