Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia merupakan sebagai suatu pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua negara dengan tujuan bahwa setiap orang atau setiap badan dalam masyarakat mendapatkan kesetaraan dan keadilan yang sama. Doktrin hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guidelinedalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam pandangan negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada disetiap negara yang disebut rechtsstat.
Bila kita berbicara pelaksanaan tentang hak asasi manusia, maka kita tidak bisa lepas dan lupa dari peran pemuda negri ini. Diawal tulisan ini saya berusaha meyakinkan dan sekaligus melakukan perenungan atau menengok ke sejarah belakang yang sekarang sudah mulai terasa usang, betapa pemuda merupakan sosok yang kuat dan penuh semangat tetapi perlu motivasi, pemuda ialah kelompok yang berperan tetapi butuh arena, pemuda ibaratkan kelompok yang menentukan masa depan tetapi perlu diberikan kesempatan dan pemuda sebagai kelompok potensial yang dapat apa saja tetapi perlu pengakuan.
Sejarah telah mencatat bahwa peran dan kiprah pemuda dalam melakukan sebuah perubahan peradaban, dan pencerahan sangatlah menentukan termasuk dalam kehidupan politik. Sosok idealisme, sifat kritis, darah juang, dan semangat tinggi yang dimiliki pemuda selalu risau terhadap kemapanan. Berpihak kepada yang terpinggirkan, pembela kaum miskin, ketidakadilan dan kaum tertindas. Maka tak mengherankan apabila Bung Karno mengatakan “berikan aku sepuluh pemuda, maka akan ku guncangkan dunia ini”.
Artinya apa, sebagai kelompok anomik dalam struktural politik, pemuda memiliki kekuatan laten dan manifest yang patut dibangkitkan kembali, diberikan ruang dan arena untuk berkiprah, mengasah kreatifitas, inovasi bagi tumbuhnya generasi yang memiliki kesadaran, kemampuan, semangat, dan tanggung jawab bagi diri dan bangsanya.
Hak asasi politik (politic rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik. Namun hak asasi politik bukan diam saja dalam kesenangannya tapi terdapat sebuah persoalan besar dalam hak asasi manusia maupun hak asasi politik.
Contohnya, ada orang yang memiliki kemampuan untuk membawa sebuah kekuasaan ke arah yang lebih baik untuk kepentingan orang banyak, tapi oleh penguasa negara yang memegang kekuasaan dibungkam paksa untuk berhenti bersuara dan bergerak. Contoh lain, ada orang yang memiliki tujuan untuk menguasai suatu negara dengan cara apapun, boleh-boleh saja, asalkan rakyat mendukung tidak masalah, tapi kalau rakyat sudah tidak cocok dengan penguasa negara, terus rakyat ingin ganti penguasa, tetapi penguasanya masih saja ingin jadi eksekutif dinegara itu, maka itu telah termasuk dalam pelanggaran hak asasi politik artinya hak asasi dibungkam.
Ditengah hingar bingarnya problematika dunia politik yang menimpa negri Nusantara yang kita cintai ini, kita rindu akan sebuah sosok pemuda yang penuh darah juang yang tinggi seperti pemuda dulu. Pemuda merupakan motor penggerak tumbuhnya kehidupan politik yang damai, aman, dan berperikemanusiaan. Peran dan kiprah pemuda tidak saja ditunjukkan pada situasi anomalis tertentu, ketika negara sedang kacau, justru dalam keadaan normal. Idealisme pemuda sangat diperlukan untuk mengawali setiap proses kehidupan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Khusus dibidang politik, sentuhan dari idealisme dan daya pikir kritis pemudalah yang sangat diperlukan untuk mengawal proses transisi demokrasi yang sedang kita laksanakan pada saat sekarang ini. Pilihan terhadap sistem demokrasi dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mengawal proses demokrasi agar dapat berjalan dengan lancar dan mempercepat pencapaian tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Proses demokrasi yang sedang kita laksanakan pada saat sekarang ini perlu untuk dikawal, agar tidak menjadi stigma atau pandangan negatif terhadap negara demokrasi itu sendiri. Jangan sampai berkembang anggapan bahwa negara demokrasi justru malah menjadikan masyarakat sengsara, harga-harga menjadi mahal, rakyat susah untuk mendapatkan penghidupan, kerusuhan terjadi dimana-mana, jangan sampai kita kembali ke masa otoriter pada masa lalu. Stigma atau pandangan ini tentu sangat berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi yang dianggap sebagai pilihan terbaik bagi kemaslahatan masyarakat.
Negara yang kita cintai ini adalah negara yang menganut paham demokrasi. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, demokrasi dan berdasarkan kepada hukum yang sah.
Pemuda merupakan bagian suatu unsur terpenting untuk membangun komponen suatu bangsa, karena pemuda tidak bisa melepaskan diri dari yang namanya zoon politicon atau makhluk politik. Keberadaan dan kiprah pemuda merupakan dari produk politik dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung nyata maupun tidak nyata dalam kehidupan politik.