Solusi ketiga yaitu, perlu adanya evaluasi kebijakan terkait kompensasi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mengenai kualitas pelayanan yang belum optimal. Pelayanan yang diberikan harus professional dan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan, apabila tenaga kesehatan yang melakukan praktik kesehatan tidak optimal maka perlu adanya pemotongan upah atau kompensasi yang didapatkan petugas tersebut, sehingga BPJS tidak hanya memberikan kompensasi kepada petugas yang tidak kompeten serta tidak professional.
Solusi keempat yaitu, pemberantasan korupsi yang serius dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperkuat undang-undang terkait korupsi. Korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan sangat menyengsarakan rakyat, dana yang harusnya dari rakyat untuk rakyat tidak tersalurkan dengan baik.Â
Defisit anggaran negara dapat dipicu dari tingginya kejadian korupsi dan lemahnya hukuman terhadap kasus korupsi tersebut, penulis berharap korupsi dapat dihukum seberat-beratnya dan seluruh aset yang dimiliki oleh koruptor diambil menjadi milik negara sebagai bentuk ganti rugi atas segala perbuatan yang telah diperbuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H