Mendengar pernyataan tersebut salah seorang perwakilan anggota KAMI buka suara dan menyatakan bahwa pada waktu itu mereka datang bukan untuk mengusulkan RUU Permusikan. Sampai sekarang keputusan terhadap RUU Permusikan ini belum jelas. Meskipun ini masih berupa rancangan, tetapi hal ini sangat menjadi sorotan di kalangan masyarakat terutama para musisi dan pendiri industri musik.
Satu hal yang harus diketahui, dengan adanya RUU Permusikan ini berarti pemerintah sudah melirik kepada dunia musik Indonesia. Ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap eksistensi musik Indonesia selanjutnya. Seperti yang kita ketahui selama ini musik di Indonesia hanya digunakan sebagai sumber hiburan semata. Semoga dengan ada perbedaan pendapat seperti ini para pemerintah lebih memperhatikan keharmonisan para musisi yang ada di Indonesia. Semoga masalah ini cepat teratasi dan memberikan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H