Mohon tunggu...
Yayat Suratmo
Yayat Suratmo Mohon Tunggu... -

im just nothing

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hanya 2 Persen Per Bulan, Hari Tua Pekerja Informal Terjamin

15 Desember 2015   16:08 Diperbarui: 18 Desember 2015   16:16 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="BPJS Ketenagakerjaan Merangkul Kepersertaan Mandiri (Sumber Foto:Bontangpost.co.id)"][/caption]

Menjadi tua bukanlah pilihan, tapi pasti. Semua yang muda pasti akan tua. Masa tua merupakan masa dimana kita (seharusnya) menikmati sisa umur dengan tenang. Melihat anak cucu tertawa dan tumbuh.

 Sayangnya menikmati masa tua demikian sepertinya cuma ada di iklan televisi. Atau paling tidak, hanya bisa dinikmati pekerja kantoran dan PNS yang mendapatkan dana pensiun. Bagaimana dengan masa tua para pekerja informal seperti pedagang kaki-5, pedagang bakso, buruh harian, nelayan, petani, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya?

Dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, apa yang diimpikan pekerja informal, yakni menikmati hari tua dengan tenang, bisa menjadi kenyataan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga jaminan sosial resmi yang dibentuk pemerintah Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Dan sesuai amanat Undang-Undang,BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh pekerja informal yang selama ini tidak terjangkau. Program bagi pekerja informal ini adalah program Bukan Penerima Upah (BPU) yang ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK). Tapi orang lebih sering menyebutnya program pendaftaran mandiri (perorangan).

Caranya juga mudah, cukup mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan  atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Soal syarat, juga tidak sulit, calon peserta maksimal berusia 55 tahun serta dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai kemampuan dan kebutuhan peserta.

Para pekerja informal akan mendapat manfaat yang sama dengan pekerja formal sesuai dengan besarnya iuran. Sesuai amanat PP 14/1993, peserta mandiri bukan hanya dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) tetapi juga dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Pokoknya, sama dengan pekerja formal.

Nah lantaran pekerja informal tidak punya gaji bulanan tetap, maka patokan untuk pembayaran iuran bulanan adalah presentase dari Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi yang berlaku di domisili peserta.

Sesuai ketentuan, iuran Jaminan Hari Tua adalah  2% (Minimal), Jaminan Kecelakaan Kerja  sebesar 1% dan Jaminan Kematian  0.3%. Jadi misalnya upah minimum di domisili peserta sebesar Rp 2 juta, maka peserta pekerja informal cukup membayar total Rp 66 ribu per bulan untuk tiga jenis progam sekaligus. Terjangkau bukan?

Setelah terdaftar, peserta membayar iuran setiap bulan atau bisa juga dibayar setiap tiga bulan dimuka sebelum tanggal 15 setiap bulan. Pembayaran bisa langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas.

Untuk pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok, dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalaupun menunggak, peserta masih diberikan menunggak iuran, masih diberikan kelonggaran (grace period) selama satu bulan dengan tetap mendapatkan manfaat jaminan yang diikuti.Setelah itu peserta akan mendapat tetap mendapat manfaat jaminan jika kembali membayar rutin ditambah iuran yang tertunggak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun