Teori bela negara digunakan untuk melakukan analisis ini, yang menekankan bahwa warga negara harus berpartisipasi secara aktif dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di dunia digital. Teori bela negara ini berpendapat bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk belajar tentang teknologi dan berperilaku etis saat menggunakannya. Warga negara yang memahami dan mematuhi peraturan keamanan digital akan lebih mampu mengidentifikasi dan menghindari ancaman siber dalam konteks cybercrime. Literasi digital dan kesadaran hukum merupakan komponen penting dalam membangun ketahanan siber yang kokoh di masyarakat.
4.Kesimpulan
Di era digital, cybercrime merupakan ancaman yang serius, dengan potensi kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara. Untuk mengatasi ancaman ini, pemerintah, rakyat, dan sektor swasta harus bekerja sama. Semua warga negara harus memahami hukum siber, melaporkan tindakan mencurigakan, dan menjaga etika digital. Dengan membangun masyarakat yang melek teknologi dan sadar keamanan siber, langkah preventif dapat diambil untuk mengurangi risiko cybercrime. Diharapkan bahwa kerja sama ini akan membantu mengembangkan teknologi yang bertanggung jawab dan menciptakan lingkungan digital yang aman.
5.Daftar Pustaka
Heriana, K. M. A., et al. (2022). Peran Bela Negara Sebagai Upaya Menanggulangi Cybercrime dalam Era Digital. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(5), 1134-1147.
Kominfo. (2022). Budaya Digital Membaik, Indeks Literasi Digital Indonesia Meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
We Are Social UK. (2022). Digital 2022: Another Year of Bumper Growth.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI