Mohon tunggu...
Renaldi Mh
Renaldi Mh Mohon Tunggu... Editor - Just Human

Tambah wawasanmu, tambah ilmumu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Pidana

2 Juni 2021   08:29 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:00 4919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) No 28 Tahun 2007, Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi maupun badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkna undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh. 

Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendadai berbagai aspek kegiatan penyelenggaraan negara baik pembangunan di pusat dan di daerah. Sepertihalnya untuk pembangunan fasilitas umum, membiayai anggaran keseharan dan pendidikan serta kegiatan produktif lainnya.

Negara dalam usaha melakukan pungutan pajak maka dalam proses pembayaran bersifat memaksa, sehingga negara menetapkan sanksi atau denda bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan, karena mengingat kontribusi dana dari pajak memiliki fungsi anggaran yang sangat besar demi pembangunan negara. Maka negara membuat peraturan beserta sanksi agar dalam pembayaran pajak tidak ada yangmenunda bahkan sampai ada yang tidak membayarkannya. 

Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUHP banyak dipergunakan dalam peraturan perihal perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 yang dengan jelas sekali menyebutkan adanya sanksi pidana (berupa kealpaan dan kesengajaan) terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. 

Bahkan ancaman - ancaman pidana dalam perpajakan selalu mengacu pada ketentuan di bidang Pidana, misalnya terhadap wajib pajak yang memindahtangankan atau memindah hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi hutang pajaknya akan diancam sesuai dengan ketentun KUHP Pasal 231. 

Kemudian ketentuan-ketentuan lainnya tindak pidana di bidang perpajakan tertuang dalam Pasal 38 sampai Pasal 43 UU Ni 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudiian dalam Pasal 24 sampai Pasal 27 UU Pajak Bumi dan Bangunan serta Pasal 14 UU Bea Materai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun