Mohon tunggu...
Rena dyah Natalia
Rena dyah Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca. Nama: Rena dyah natalia ESY B FEBI IAIN Kendari. Nama dosen: Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberi Sedekah Jadi Konten, Emang Boleh?

19 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memberi / Giving (sedekah) sangat luas maknanya,tidak semua sedekah memerlukan uang atau menunggu kita kaya raya.

Menyingkirkan batu dari jalan adalah contoh sedekah yang mudah dan tidak memerlukan dana atau materi cukup dengan kesadaran dan kemauan diri sendiri.Bahkan senyumanmu saat berhadapan dengan saudaramu adalah sedekah. Semudah itu sedakah,tapi besar balasannya dari ALLAH SWT.

Dalam agama islam,sebuah bentuk memberi yang baik ialah ketika si pemberi tidak meminta balasan dari orang yang di beri dan tidak berbuat ria dengan menampilkan kebaikan kepada semua orang,sebagai umat islam kita semua harus percaya bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan akan mendapatkan balasan dari ALLAH SWT yaitu pahala yang akan membawa kita ke surga-Nya,Aamiin. Begitu pula dengan riya,pasti akan ada balasan dari ALLAH SWT berupa dosa.

Namun,di zaman sekarang banyak orang yang membuat konten dari sedekahnya lalu di upload di berbagai media sosialnya,dengan tujuan mendapatkan keuntungan baik itu dalam bentuk uang,ataupun pujian. Padahal tndakan tersebut sangat dilarang karena merupakan cerminan dari sifat riya.

Dalil larangan riya terdapat sebanyak 3 kali di dalam Al-qur'an yaitu dalam QS. Al-Baqarah:264, QS. An-Nisa:38 dan QS.Al-Anfal:47. 

Semoga kita semua dijauhkan dari sifat riya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun