Mohon tunggu...
Renada Febianti
Renada Febianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

coretan tangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ekspor Benih Lobster di Indonesia

23 Desember 2021   16:55 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:01 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PENDAHULUAN

Ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional yang fungsinya untuk memenuhi permintaan luar negeri yang salah satunya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah, berbagai komoditas diekspor ke negara tetangga dalam rangka mengembangkan industri dalam negeri, menambah devisa negara, dan mengenal persaingan negara di pasar internasional. Salah satu komoditas yang diekspor Indonesia adalah benih lobster. Indonesia merupakan pengekspor utama benih lobster, terutama negara tujuan seperti Vietnam, Hongkong, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam dan Malaysia. Jenis lobster yang sering diekspor dari Indonesia adalah Panulirus homarus (lobster sharon), P. ornatus (lobster mutiara), Panilirus longipes (lobster batik), Panilirus penicillatus (lobster batu), Panilirus polyphagus (lobster Pakistan) dan Panilirus versicolor (lobster bambu).

Ekspor benih lobster memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat Indonesia, terutama yang berprofesi sebagai nelayan, yang memperoleh penghasilan dari lobster yang ditangkap di perairan karena nilai ekonominya tinggi. Selain itu, lobster sangat digemari masyarakat, karena lobster memiliki nilai konsumen yang tinggi, daging lobsternya sendiri harum, halus, enak, dan kaya akan protein. Namun karena harga lobster yang tinggi, manfaat yang melimpah, dan permintaan masyarakat yang meningkat akan lobster, terdapat kecenderungan eksploitasi berlebihan di banyak perairan. Tindakan ini berdampak besar pada jumlah populasi lobster yang dapat berkurang, bahkan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut.

PEMBAHASAN

Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menjaga cita rasa asli lobster Indonesia, berbagai kebijakan mengenai legalitas ekspor benih lobster telah dilakukan. Kebijakan pelarangan penangkapan benih lobster ini dimulai pada tahun 2016 oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Diantaranya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN/-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pelepasan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scyllaa spp.) dan udang karang (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya alasan kebijakan ini adalah untuk melarang penangkapan dan ekspor lobster dalam keadaan bertelur. Selain itu, ada alasan lain Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengeluarkan kebijakan ini, karena ekspor benih lobster hanya akan menguntungkan negara tetangga, khususnya Vietnam, dimana mereka akan membeli benih dan menanamnya, kemudian mereka akan menjual atau mengekspor kembali ke negara lain dengan harga yang lebih tinggi. Adanya kebijakan tersebut berdampak pada produksi lobster yang dibudidayakan, karena sulitnya budidaya lobster, produksi lobster yang dibudidayakan menurun tajam. Selain itu, pelarangan ekspor benih lobster akan memicu penyelundupan. Menurut laporan Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) 2019, arus modal penyelundupan benih lobster mencapai 900 miliar rupiah.

Namun, setelah pergantian menteri pada awal Mei 2020, PERMEN Nomor 56 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menandatangani kebijakan baru yaitu PERMEN 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.) dan Udang Karang (Portunus Spp.) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlawanan dengan kebijakan sebelumnya, dimana pada kebijakan ini menetapkan bahwa budidaya lobster diperbolehkan, tetapi harus di provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat benih lobster dipanen, dan harus memenuhi persyaratan yaitu panen secara berkelanjutan dan hasil budidaya lobster telah dilepasliarkan. Perubahan mengenai kebijakan ekspor benih lobster sangat kontradiktif, dan masih menjadi pro kontra dari semua pihak. Kebijakan pemerintahan Susi Pudjiastuti yang melarang untuk menangkap, mengekspor, dan membudidayakan benih lobster, sedangkan kebijakan pemerintahan Edhy Prabowo mengizinkan untuk menangkap, mengekspor, dan membudidayakan benih lobster. Oleh karena itu, diperlukan pengambilan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini yaitu dengan mengambil jalan tengah, dimana ekspor benih lobster dilarang atau dihentikan, sedangkan budidaya lobster diizinkan. Kombinasi dua kebijakan ini akan menguntungkan berbagai pihak, dimana dari sisi nelayan, mereka tetap bisa menangkap benih lobster untuk dijual di dalam negeri untuk kepentingan budidaya lobster yang dilakukan oleh para ahli dan penyuluh agar mempunyai nilai tambah ketika benih lobster tersebut menjadi lobster dewasa yang siap untuk diekspor.

Dengan diambilnya solusi alternatif yang merupakan kombinasi dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tersebut diharapkan dapat memberikan hasil dan manfaat terhadap semua pihak, baik itu dari sisi masyarakat, pengekspor, maupun pemerintah. Sehingga untuk mencapai itu semua diperlukan kerja sama antar semua stakeholder, seperti pemerintah, akademisi, eksportir, LSM, dan nelayan dalam melakukan analisis dan kajian hendaknya dari berbagai sudut pandang, baik sudut pandang sosial maupun sudut pandang ekonomi.

PENUTUP

KESIMPULAN

Indonesia merupakan negara penyumbang benih lobster utama dan terbesar ke berbagai tujuan negara tetangga. Ekspor benih lobster sangat bermanfaat dalam hal menambah devisa negara Indonesia dan juga membantu kesejahteraan nelayan. Namun adanya penangkapan yang dilakukan secara berlebihan dikhawatirkan dapat menyebabkan kecenderungan eksploitasi, sehingga populasi lobster Indonesia akan berkurang dan akan menyebabkan Indonesia tidak bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk mengatasi permasalahan ekspor benih lobster, seperti dengan menggabungkan dua kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tersebut dengan menghentikan ekspor benih lobster dan tetap mengizinkan untuk budidaya lobster.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun