Mohon tunggu...
Rembulan Pagi
Rembulan Pagi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Cosmas Batubara, Sekarang Ahok Pasang Kuntoro di Reklamasi Jakarta

13 Juli 2016   09:56 Diperbarui: 13 Juli 2016   10:16 2262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok tak bisa memahami alasan yang dikemukakan tim gabungan pimpinan Menko Rizal sebagai landasan pembatalan reklamasi Pulau G. Soalnya, reklamasi Pulau G sudah diizinkan setelah didesain ulang berdasarkan kajian bersama Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia Kuntoro Mangkusubroto, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Siapakah Kuntoro Mangkusubroto yg dijadikan pegangan AHOK??!! Cek jabatan Kuntoro skrg: Komisaris Utama Jakarta Propertindo.

Apa hubungan Jakarta Propertindo (PT Jakpro) dgn Reklamasi Teluk Jakarta??

PT Jakpro adalah pemegang izin untuk Reklamasi Pulau F. Dgn izin prinsip diberikan Fauzi Bowo (21 sept 2012) dan izin perpanjangan dan pelaksanaan diberikan oleh Ahok (10 juni 2015 & 22 Oktober 2015).

Oalaahhhh pantes aja dong

Tapi ngomong2 nih ya... Ahok tau gak siapa Kuntoro??

1. Dirjen Tambang saat Freeport perpanjangan Kontrak Karya jilid II th 1991

2. Menteri Pertambangan yg perjuangkan UU Migas hasil draft USAID dgn barter dana hibah dr AS

3. Dirut PLN yg dipecat Gus Dur karena konflik kepentingan selaku komisaris perusahaan batubara milik AT Suharya yg menyuplai pembangkit listrik Paiton

4. Komisaris PT Equinox, milik "mafia migas" M. Riza Chalid

5. Konsultan SHELL-INPEX yg sarankan pengembangan Blok Masela gunakan Kilang LNG di laut (akhirnya diputuskan Kilang LNG di darat oleh Presiden Jokowi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun