Mohon tunggu...
rembang online
rembang online Mohon Tunggu... wiraswasta -

ok

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merebaknya Penyakit di Rembang Timur

21 Maret 2014   07:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita Rembang- Banyaknya aktifitas kemaksiatan yakni minum minuman keras di wilayah kecamatan Sarang membuat Wakil Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz merasa prihatin. Keprihatinannya diungkapkan saat acara Istigotzah di Pendopo Museum RA. Kartini Rembang, Kamis (20/3/2014).
Wabup mengetahui banyaknya penyakit masyarakat tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu ulama setempat Gus Adib. Kecamatan Sarang yang dikenal daerah santri masih saja dijumpai orang yang gemar minum minuman beralkohol di sepanjang pantai Sarang-Kragan.

Tak hanya di Sarang saja di kecamatan Sedan yang juga dikenal daerah santri sekarang juga sudah banyak ditemui orang yang minum minuman keras. Daerah Sedan mulai tertular kebiasaan daerah lain.

Dia berharap aparat kepolisian dapat segera menindak lanjutinya dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Sehingga penyakit masyarakat itu bisa berkurang dan lebih-lebih bisa dihilangkan.
Di beberapa daerah banyak terjadi kasus kriminal dan konflik yang dipicu dari minuman beralkohol. Minuman yang diharamkan itu membuat orang sering tidak bisa mengontrol dirinya. Sehingga orang bisa berbuat nekat dan tidak terpuji diluar kesadarannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun