Mohon tunggu...
Rema Sefri
Rema Sefri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Untag Surabaya

Hobi Futsal dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM FH Untag Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Pertanahan Secara Gratis di Kel. Babatan Wiyung Surabaya

20 Desember 2024   08:59 Diperbarui: 20 Desember 2024   05:35 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu, 7 Desember 2024, di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Dalam rangka memenuhi program kerja dari agenda Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM), kegiatan ini akan menyediakan konsultasi hukum gratis kepada seluruh penduduk RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

Bapak. Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya
Bapak. I GDE Sandy Satria, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya
Ibu Ruth Shebaria Butar Butar, S.H., M.Kn., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya
Bapak. Julius Caiser, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya
Bapak. Stevanus Kaemor Lengkong, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selama Klinik Bantuan Hukum Hukum Pertanahan, para peserta diberi pengetahuan oleh Bapak. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan memiliki banyak pengetahuan tentang solusi hukum. Narasumber ini menawarkan pengetahuan kepada orang-orang yang sedang mengalami masalah atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Pertanahan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah, termasuk warisan, hak atas tanah, jual beli, dan sertifikasi tanah. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti pemalsuan dokumen tanah yang sering terjadi.

Kegiatan yang diadakan di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, berjalan lancar dan melibatkan banyak bapak dan ibu yang antusias. Kegiatan ini diharapkan memberi masyarakat, utamanya warga RW 04, keadilan dan perlindungan hukum terkait masalah tanah.

Gambar 2. Foto Bersama Narasumber Dosen FH Untag Surabaya dan Praktisi Hukum.
Gambar 2. Foto Bersama Narasumber Dosen FH Untag Surabaya dan Praktisi Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun