Mohon tunggu...
Rema Sefri
Rema Sefri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Untag Surabaya

Hobi Futsal dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Terhadap Larangan Mendirikan Bangunan di Sepanjang Bantaran, Tangkis, Sempadan, Saluran, Sungai dan Waduk

17 November 2024   10:13 Diperbarui: 17 November 2024   10:26 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendirian bangunan di sepanjang sempadan Kali Surabaya dari hari ke hari semakin tak terkendali. Pada tahun 2006 tercatat 8.647 bangunan berdiri di sepanjang kawasan lindung Kali Surabaya. Jika tak segera ditangani maka bangunan-bangunan tersebut akan mengganggu fungsi vital Kali Surabaya. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dimaksud antara lain sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai sejarah, serta budaya bangsa. Sementara itu, Keputusan Gubernur Nomor 134 Tahun 1997 tentang Peruntukan Tanah Daerah Sempadan Kali Surabaya juga melarang berdirinya bangunan di atas tanah sepanjang bantaran sungai. Pasal 5 menyebutkan dengan jelas larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk tempat hunian maupun usaha. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi mengungkapkan, selama tahun 2008 Ecoton mencatat empat kasus penjarahan lahan sempadan di daerah Gresik dan Surabaya.

 "Berulang kali kami melaporkan pendirian bangunan-bangunan di sepanjang sempadan Kali Surabaya pada Dinas PU Pengairan Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur maupun Perum Jasa Tirta I, tetapi aktivitas pembangunan terus-menerus berlangsung," ujarnya, Selasa (27/1)di Surabaya. Dari pantauan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Bantaran ( P4B) Kali Surabaya, bangunan-bangunan yang menyalahi pemanfaatan bantaran sungai adalah lapangan futsal di Gunungsari, Surabaya, lapangan futsal PT Suparma di Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, Pasar Desa Cangkir, Wates, serta pabrik PT Multi Manau di Driyorejo, Gresik. "Tahun ini akan dibangun lokasi peternakan sapi dan lahan penggembalaan seluas dua hektar di bantaran Kali Surabaya, tepatnya Desa Tanjungsari, Taman, Sidoarjo," ujar Prigi. 

Hilangnya kawasan lindung di sepanjang Kali Surabaya akan mengganggu sistem penyerapan air di kanan dan kiri sungai. Hilangnya daerah resapan air akan menyebabkan tingkat sedimentasi sungai tinggi sehingga daya tampung air berkurang dan mengakibatkan banjir. Selain menimbulkan banjir, pemanfaatan daerah bantaran sungai akan mengganggu ekosistem sungai. "Pencemaran akan mudah terjadi karena kadar oksigen terlarut dalam air semakin sedikit karena hilangnya tumbuh-tumbuhan di sepanjang sungai," jelasnya.   Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I (PJT I) Widyo Parwanto mengakui, pendirian bangunan di sepanjang Kali Surabaya makin tak terkendali. Akhir 2008 lalu PJT I berkoordinasi dengan Dinas PU Pengairan dan Satpol PP untuk membersihkan kawasan bantaran sungai. Tahun ini pelaksanaan penertiban daerah bantaran sungai diharapkan terlaksana. Menurut Widyo, daerah sempadan sungai bagian hulu idealnya memiliki kawasan lindung sepanjang 15 meter dari bibir sungai, sedangkan bantaran sungai di daerah hilir sekitar lima meter. Pendirian bangunan di bantaran sungai dilarang, tetapi realitanya banyak bangunan sudah berdiri di sepanjang sungai. "Untuk wilayah Surabaya, saat ini ditetapkan garis sempadan baru sembilan meter dari atau lebih panjang dari ketentuan Perda yang hanya lima meter dari bibir sungai," tambahnya.

Bruin Nusantara
Bruin Nusantara

kenapa saya tertarik mengangkat larangan ini karena saya tau larangan ini salah satu larangan yang memang seharusnya ada atensi khusus dari pemerintah kota ataupun kabupaten, dalam hal ini penertiban di sepanjang bantaran sungai kali bendungan bahkan waduk sangat perlu di antisipasi segera mengingat hujan yang melanda wilayah jawa timur, hal ini juga melindungi kualitas air dan mengontrol pembuangan sampah yang ada di daerah sungai bantaran ataupun saluran yang ada, apabila tidak segera ditanggulangi maka efek yang terjadi adalah banjir dan sumbatan pada saluran dimana'

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun