Mohon tunggu...
Rema Sefri
Rema Sefri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Untag Surabaya

Hobi Futsal dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN FH Untag Berikan Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

10 November 2024   14:22 Diperbarui: 10 November 2024   14:36 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKn FH untag Surabaya

Mahasiswa KKN FH Untag Berikan Edukasi untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pinjaman Online

Minggu (03/11/2024) Bertempat di Balai RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajae Kampus Merdeka) Menggelar Kegiatan Sosialisasi Tentang Pinjaman Online.

Sosialisasi ini bertepatan dengan peresmian pembukaan KKN di RW 04 oleh Ketua RW dan juga Kaprodi S1 Fakultas Hukum Untag Surabaya, panitia sosialisasi menghadirkan narasumber Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H. M.H. Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya dan Yanti Permatasari anggota KKN MBKM FH Untag Surabaya.

Dalam Pemaparannya Narasumber menyebutkan bahwa Pinjaman online hadir sebagai solusi finansial yang praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko yang perlu dipahami. Tujuan utama sosialisasi pinjaman online adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar:

Memahami Mekanisme: Masyarakat dapat mengerti bagaimana proses pengajuan, pencairan, dan pembayaran pinjaman online.
Mengenali Manfaat: Masyarakat dapat mengetahui manfaat pinjaman online seperti aksesibilitas, kecepatan, dan fleksibilitas.
Menyadari Risiko: Masyarakat dapat memahami risiko seperti bunga tinggi, penagihan yang agresif, dan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu Narasumber juga memberikan Tips untuk membedakan Pinjaman Online Legal yang terverifikasi OJK dan Pinjaman Online Ilegal yang tidak terverifikasi oleh OJK.

Kkn FH Untag Surabaya
Kkn FH Untag Surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun