Mohon tunggu...
Relly Jehato
Relly Jehato Mohon Tunggu... Penulis - .

Personal Blog: https://www.gagasanku.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Boediono Mundur dari Kursi Wapres?

21 November 2012   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:54 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Bank Century memasuki babak baru. KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi V Bidang Pengawasan BI. Seperti diberitakan banyak media, penetapan tersangka ini terkuak dalam pernyataan Ketua KPK Abraham Samad di hadapan Tim Pengawas Century, Selasa kemarin (20/11/2012).

Poin kursial di sini adalah KPK sudah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century. BM dan SF diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal saat itu Bank Century dianggap sebagai bank gagal.

Kalau kita merujuk kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia memang diduga merekayasa Peraturan BI sehingga Bank Century mendapatkan FPJP. “Sebab, saat Century mengajukan permohonan FPJP pada September 2008, posisi CAR Bank Century menurut perhitungan BI adalah positif 2,35 persen. Dengan posisi demikian, Century tidak dapat menerima FPJP sesuai Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008, yang mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen”, begitu tulis Tempo.co. (baca di sini)

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (baca di sini), Ketua KPK mengatakan selaku gubernur BI, “Wakil Presiden Boediono pastilah memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.” Pernyataan Abraham ini mengindikasikan bahwa Boediono harusnya ikut bertanggung jawab.

Boediono sendiri melalui juru bicaranya siap bertanggung jawab atas kebijakan bail out century. Kebijakan itu dianggap tepat karena bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari krisis. Bahkan Boediono disebut akan mendukung pengusutan tuntas kasus ini dan percaya kepada kinerja KPK.

Yang menarik di sini adalah perbedaan perspektif antara KPK dan Boediono. KPK sudah mengendus indikasi pidana korupsi di kasus Bank Century. Sementara Boediono menilai pemberian dana talangan tersebut merujuk kepada pertimbangan dan alasan yang kuat.

Lantas, bagaimana dan akan seperti apa akhir ceritanya? Sebenarnya sederhana saja. KPK sudah menegaskan bahwa pemberian dana talangan ini koruptif. Dan kalau KPK konsisten dan berani, serta mengedepankan prinsip penegakan hukum yang jujur dan adil, rasa-rasanya Boediono akan ikut menjadi tersangka.

Penulis yakin, Wapres Boediono juga menyadari hal ini. Lantas, apakah Boediono berani mengambil langkah ekstrim mundur dari kursi presiden? Entahlah. Mungkin beliau akan sama seperti para elite lain yang enggan mundur sebelum benar-benar jadi terdakwa dan dihukum penjara. Atau akankah wapres kita ini legowo untuk benar-benar mundur? Kita lihat saja nanti.

Penulis secara pribadi berharap, Boediono memang benar-benar tidak bersalah dan ikut ambil bagian dalam konspirasi mafia century. Kalauupun bersalah, itu pun bukan karena niat yang sengaja. Anggap saja beliau terjebak dalam permainan canggih para raja mafia di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun