Mohon tunggu...
Relly Jehato
Relly Jehato Mohon Tunggu... Penulis - .

Personal Blog: https://www.gagasanku.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Calon Presiden Disebut Petugas Partai, Apa Salahnya?

1 Mei 2023   06:14 Diperbarui: 1 Mei 2023   06:53 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana kita ketahui, PDIP sudah resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Ini diumumkan sendiri oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di istana Batu Tulis-Bogor, beberapa waktu lalu.

"Pada jam 13.45 WIB dengan mengucap bismillah, menetapkan Ganjar Pranowo sebagai kader dan petugas partai, ditingkatkan tugasnya sebagai calon presiden." Demikian penggalan pidato Mega di pengumuman capres tersebut.

Jagad media sosial riuh dengan konten pidato tersebut. Khususnya mengenai frase "petugas partai". Sebagian menanggapi negatif ungkapan tersebut. Capres ditafsirkan hanya akan menjalankan perintah dan kemauan parpol. Khususnya kehendak Megawati. Sosok yang memiliki hak prerogatif tunggal untuk menentukan capres di PDIP.

Peran Parpol di Sistem Politik Kita

Sebetulnya, label "petugas partai" juga melekat pada Presiden Jokowi. Pelabelan ini muncul pasca di beberapa kesempatan Mega menegaskan kalau Presiden Jokowi adalah petugas partai. Tak ayal, ada sebagaian warga, terutama kelompok yang kontra, kemudian menganggap Jokowi hanya presiden bayangan. Petugas partai yang manut saja kepada kemauan pengutusnya.

Pertanyaannya, apakah ungkapan "petugas partai" itu salah? Apa yang mendasari warga media sosial menafsirkannya secara negatif? Lalu, apakah penafsiran negatif itu sepenuhnya keliru?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan tegas menjelaskan kedudukan Parpol. Partai bertugas menyediakan calon pemimpin melalui sistem rekrutmen kader yang selektif. Menyiapkan calon legislatif dari pusat hingga daerah. Memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mumpuni. Dan tentu saja mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Berbeda dengan calon kepala/wakil kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik. Hinggal saat ini, calon independen tidak memiliki kesempatan dan hak untuk maju sebagai capres dan cawapres. Belum ada payung hukum yang memungkinkannya terjadi. Kalau pun ada calon bukan dari kader partai, pencalonannya tetap wajib melalui parpol.

Jadi, melalui parpol kader-kader diarahkan untuk bersaing dan berusaha memenangkan jabatan publik. Mereka yang akhirnya berhasil jadi anggota legilatif, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden adalah sosok yang diutus oleh partai. Ya, namanya petugas partai.

Dalam konteks itu, tidak keliru dengan apa yang disampaikan oleh Mega saat pencapresan Ganjar Pranowo. Tidak salah juga saat Ketum PDIP itu menyebut Jokowi sebagai petugas partai. Sebab mengkaderkan, memilih, dan mengusung kader terbaik untuk jadi pemimpin adalah peran substantif partai politik.

Respon Negatif sebagai Peringatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun