Mahasiswa KKN Alternatif Kelompok 13 Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Desa Purwodadi yang diketuai oleh Hifni Farkhan Nuradifa, dan beranggotakan 2 orang yaitu Religia Azhar dan Farah Fauziyah Putri, telah mengadakan Seminar Awam "Menjaga Imunitas Tubuh saat New Normal" di Balai Desa Purwodadi, Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah.
Seminar tersebut mengundang dr. Titik Kusumawinakhyu, M. Biomed sebagai pembicara, yang juga merangkap sebagai Dosen Pembimbing Lapangan selama KKN Alternatif ini dijalankan. Seminar ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kepala Desa Purwodadi, yaitu Bapak Imron Rosadi, dan Ibu Parwanti sebagai Ketua PKK, serta perangkat desa lainnya.Â
Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian program kerja KKN yang sedang dilaksanakan dari Bulan Juli-Agustus, yang diadakan pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Balai Desa Purwodadi, Kembaran, Banyumas.
Program KKN Alternatif memiliki tujuan utama, yaitu untuk mengedukasi masyarakat terkait COVID-19 sehingga masyarakat lebih memahami dan melakukan pencegahan persebaran COVID-19. Maka dari itu, mahasiswa KKN melaksanakan Seminar Awam ini dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan dapat menjaga serta meningkatkan imunitas tubuh, yang mana sangat diperlukan di era new normal ini.
Pada pelaksanaannya, seminar ini dilaksanakan secara blended, yaitu gabungan pertemuan online dan offline selama 90 menit pemaparan materi, dan 15 menit untuk diskusi serta tanya jawab. Pembicara mengisi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom, sedangkan peserta hadir langsung atau pertemuan secara offline di Balai Desa Purwodadi, Kembaran, Banyumas.Â
Pertemuan langsung tersebut diadakan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, yaitu peserta wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, cek suhu tubuh, serta menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan peserta lainnya.Â
Ruangan untuk pertemuan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar memenuhi standar protokol kesehatan yang berlaku, dan hanya mengundang perwakilan PKK RT saja, yaitu sejumlah 30 orang, dikarenakan untuk peraturan yang berlaku hanya diperkenankan pertemuan dengan peserta kurang dari 50 orang.