[caption id="" align="aligncenter" width="475" caption="sumber: memoarema.com"][/caption]
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mencabut subsidi tarif listrik secara bertahap untuk industri. Pencabutan subsidi diberlakukan pada golongan industri (I3) yang berstatus terbuka (Tbk) dan golongan industri besar (I4) mulai Mei 2014.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan jumlah I3 mencapai 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan
Namun PLN belum melakukan perhitungan besaran kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk industri tersebut. Keputusan besaran kenaikan TDL diserahkan pada pemerintah.
Pemerintah meyakini kenaikan TDL) yang mulai berlaku 1 Mei 2014 tersebut tidak akan memengaruhi target inflasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Keyakinan pemerintah ini langsung mendapat respon dari kalangan industri. Sofyan Wanandi, Ketua Apindo, sudah dipastikan akan banyak perusahaan yang berhenti. Bahkan menurutnya, akan banyak perusahaan yang lebih memilih mengimpor dibandingkan harus melakukan kegiatan produksi.
Problem kenaikan TDL memang sudah dibicarakan oleh Pemerintah dan DPR. Tetapi lagi-lagi sehubungan dengan persoalan bencana yang dihadapi oleh masyarakat, sudah semestinya pemerintah bersama DPR mempelajari kembali  bahwa kenaikan TDL akan semakin membebani kehidupan ekonomi masyarakat.
Mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi bencana sebaiknya jangan diputuskan dulu jadwal kenaikan tarif dasar listrik. Bagaimanapun kenaikan TDL akan mempengaruhi kehidupan perekonomian rakyat.
Biarkan dulu masyarakat lepas dan dapat bernafas lega dari bencana yang menimpa Indonesia saat ini. Jangan lagi menambahi beban masyarakat dengan rencana kenaikan berbagai tarif layanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H