PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di Ruang Registrasi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak sipil kepada para WBP dan mendukung reintegrasi sosial, serta untuk keperluan Pilkada 2024, Senin (18/11).
Kerjasama ini sebagai langkah nyata dan proaktif dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar WBP. Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Probolinggo, Firman Arief, menyampaikan, "Kegiatan Perekaman KTP ini merupakan bentuk dukungan nyata dan langkah proaktif dalam memenuhi hak-hak warga binaan, terutama untuk kebutuhan administratif dan keperluan hak pilih menjelang pilkada Tahun 2024". Ujarnya.
Proses Perekaman data E-KTP bagi warga binaan ini dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah WBP dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Probolinggo berharap dapat terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan pelayanan bagi para WBP. Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Lapas Probolinggo dalam memperhatikan hak-hak dasar WBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H