Mohon tunggu...
Reksy Anggara
Reksy Anggara Mohon Tunggu... Freelancer - Lakukan apa yang disenangi

Membaca adalah menulis kisah yang tak pernah usai

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

CSR, Salah Satu Cara Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

2 September 2019   10:40 Diperbarui: 4 September 2019   15:49 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, hampir setiap hari kita akan disuguhkan dengan berita mengenai tercemarnya alam sekitar. Mulai dari polusi udara, air bersih yang tercemar, dan berita lainnya tentang semakin buruknya kualitas lingkungan hidup yang berakibat pada menurunnya tingkat kesehatan masyarakat. 

Terutama pada kualitas udara yang terjadi di Jakarta. Bahkan seringkali disebut dalam berbagai artikel bahwasanya tingkat keparahan polusi udaranya tertinggi di dunia.

Tak ayal, polusi udara yang semakin tinggi serta menurunnya kualitas lingkungan hidup membuat pemerintah terus berpikir dan mencari solusi atas polusi yang terjadi. Berbagai langkah terus dilakukan dalam upaya menjaga lingkungan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. 

Akan tetapi di sisi lain juga menginginkan bagaimana para pelaku usaha terus berjalan yang akan menambah serta setidaknya membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan mengentas kemskinan.

Sebenarnya ada beberapa peraturan yang menyebutkan mengenai diwajibkannya CSR (Corporate Social Responsibility). Diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan". 

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, "Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan". 

Untuk itulah, saat ini proses Rancangan Undang-undang (RUU) masih diproses oleh DPR agar peraturan mengenai CSR benar-benar diterapkan oleh perusahaan dalam menjaga lingkungan alam dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut beraktivitas sebagaimana biasa.

Manfaat yang dijalankan oleh perusahaan yang menerapkan CSR bukan semata-mata hanya untuk patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Namun lebih dari itu, setidaknya perusahaan tersebut memiliki citra dan penilaian yang baik dalam masyarakat di sekitar tempat operasinya. 

CSR juga membantu perusahaan dalam meningkatkan nilai pemasaran yang tidak sedikit. Dengan memiliki penilaian yang baik, maka masyarakat akan berempati sehingga produknya akan memiliki nilai jual yang tinggi di masyarakat.

Dalam berbagai kasus, perusahaan juga melakukan berbagai macam cara dalam mewujudkan CSR. Misalnya dengan melakukan penanaman pohon, memberikan bantuan pendidikan, memberikan layanan kesehatan hingga berbagai upaya lain dalam melestarikan alam sekitar sehingga keberadaannya masih tetap terus terjaga di masa depan.

Program CSR Bank DKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun