Astanaanyar, 2 Februari 2024 - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Astanaanyar telah melaksanakan konferensi pers pada hari ini untuk melaporkan hasil pengawasan masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan ini dilakukan oleh Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, dan Pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden. Metode kampanye yang digunakan mencakup pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, dan rapat umum, serta metode baru seperti pembagian bahan kampanye dengan cara tebus murah.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa masalah yang muncul, seperti hilang atau rusaknya Alat Peraga Kampanye (APK) calon tertentu dan pelibatan orang yang tidak dibenarkan, bahkan anak balita, dalam acara kampanye.
Panwaslu Kecamatan Astanaanyar menyatakan kesiapannya untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh peserta kampanye di wilayah ini. Mereka juga menghimbau partisipasi aktif dari warga masyarakat dalam pengawasan sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Panwascam Astanaanyar mengingatkan bahwa suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab Panwaslu, tetapi tanggung jawab bersama kita semua.
Dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, masa tenang selama 3 hari akan dimulai. Panwaslu Kecamatan Astanaanyar mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga tegaknya keadilan dalam pemilu dengan tagline "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H