Bandung, 05 Desember 2023---
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kiaracondong mengajak masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan pelanggaran kampanye pemilu.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Panwascam Kiaracondong Cepi Aunilah, S,Pd.I dalam press release yang dilakukan Selasa (05/12/2023) di sekretariat Panwascam Kiaracondong.
Panwascam Kiaracondong mengajak agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemilu dengan melaporkan pada Panwascam ataupun pengawas pemilu terdekat jikalau menemukan pelanggaran saat kampanye.
Melaporkan terjadinya pelanggaran saat kampanye menjadi sebuah tindakan untuk menjaga agar para peserta pemilu tidak melakukan langkah curang saat kampanye.
Cepi mengatakan Panwascam Kiaracondong siap menerima pelaporan dari masyarakat terkait adanya peserta pemilu yang melakukan kampanye secara curang.
"Kami buka 24 jam tanpa libur untuk menerima laporan dari masyarakat jika ada pelanggaran oleh peserta pemilu dengan catatan ada bukti yang kuat dan siap jadi saksi," tegas Cepi.
Selain mendatangi langsung ke kantor Panwascam, masyarakat yang ingin melapor bisa pula lewat aplikasi WhatsApp ke nomor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun menggunakan aplikasi Bawaslu.
Pada masa kampanye sejauh ini Panwascam Kiaracondong sudah menemukan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh peserta pemilu saat melakukan kampanye.
Namun, pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu tersebut masih tergolong pelanggaran ringan, sehingga hanya mendapatkan peringatan.
"Pada pelaksanaannya ada beberapa pelanggaran ringan yang terjadi. Ada caleg yang berkampanye tanpa memberikan pemberitahuan kepada kami dan kepolisian terlebih dahulu. Tentu kami segera tegur agar tidak diulangi," ungkap Cepi.