Indonesia dikenal sebagai negara agraris, hal itu karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai atau menggeluti pekerjaan di bidang pertanian atau bercocok tanam. Sebagai negara agraris, Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dan ditambah posisi Negara Indonesia yang dinilai sangat amat strategis.Â
Tidak dipungkiri jika sebagian masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor pertanian, meski profesi sebagai petani sering dianggap sebelah mata, namun tanpa petani kita tidak akan pernah bisa merasakan secara maksimal hasil dari kekayaan Negara kita ini, Dalam bidang pertanian pastinya ada pengolahan tanah, tanah diartikan sebagai media pertumbuhan tanaman, keadaan atau kualitas suatu tanah akan mempengaruhi mutu kehidupan tanaman yang tumbuh diatasnya.Â
Untuk mendapatkan keadaan tanah yang baik, salah satu caranya adalah dengan pengolahan tanah. Pengolahan tanah adalah proses dimana tanah itu digemburkan dan dilembekkan dengan menggunakan bajak ataupun garu yang ditarik dengan berbagai sumber tenaga, seperti misalnya tenaga manusia, tenaga hewan, dan mesin pertanian yang sangat modern, tujuanya sendiri yaitu untuk menciptakan keadaan dan nutrisi tanah yang baik bagi pertumbuhan tanaman yang ada diatasnya.Â
Dalam pengolahan tanah ini tentunya diperlukan sumber daya manusia, kemampuan manusia itu sendiri sangat berpengaruh terhadap hasil dari pengolahan tanah tersebut, maka dari itu pemerintah diharapkan memperhatikan sumber daya manusia khususnya dibidang pertanian ini agar hasil produksi pertanian di Indonesia semakin bagus dan bisa meningkatkan ekspor produk sehingga bisa memajukan perekonomian Negara ini.Â
Petani adalah pelaksana utama pengolahan tanah, dengan demikian keberhasilan pengolahan tanah di pertanian sangat ditentukan oleh kualitas cumber daya manusia petani itu sendiri, tantanganya pada pertanian saat ini yaitu usia para petani yang ratarata tergolong sudah cukup tua dan bahkan sama sekali tidak paham akan teknologi dalam pertanian itu sendiri, maka dari itu kita sebagai generasi muda sekaligus mahasiswa Fakultas Pertanian diharuskan mampu menguasai teknologi yang ada di pertanian itu sendiri, akan tetapi para generasi muda juga membutuhkan support dari pemerintah terkait lembaga yang bisa memfasilitasi teknologi pertanian itu sendiri, misal sebagai lembaga yang menyediakan peralatan pertanian yang modern dan berkualitas, kemudian pemerintah juga diharapkan sering melakukan sosialisasi terkait teknologi ini ke seluruh pelosok negeri, dikarenakan masih banyak wilayah yang berpotensi menghasilkan sebuah produk pertanian yang sangat baik, namun karena kurangnya perhatian dari lembaga pemerintah potensi tersebut pun akan sia-sia.Â
Pada pengolahan tanah pertanian ini sudah memiliki aturan yang dibuat oleh pemerintah, contoh pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi : " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat ''sehingga dalam hal ini pemerintah harus benar -- benar menjalankan prinsip -- prinsip pemerintahan dan memilik ketentuan ketentuan khusus yang mengatur tentang apa saja faktor dan pendukung yang perlu di perhatikan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara.Â
Dan pada akhirnya Indonesia telah memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang pertanahan yaitu Undang -- undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang -- undangnomor41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan . Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, UUPA, maka sasaran hukum Agraria meliputi : Bumi, Air dan Ruang Angkasa, termasuk Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya. Sehingga terdapat aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pemanfaatan tanah.Â
Kementerian Pertanian (Kementan) terusmemberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi dan nilai jual produk tanaman pangan. Pemerintah pun sangat ketat melakukan pengawasan agar penggunaan bantuan tersebut benar-benar optimal. Kepercayaan pemerintah kepada penerima bantuan harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh. Hal ini mengingat bahwa uang yang digunakan bersumber dari anggaran pemerintah, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Di Provinsi DIY sendiri tahun ini akan mendapat bantuan 1 Unit Dryer Ultra Violet untuk kabupaten Gunung Kidul dan 2 unit RMU di kabupaten Sleman dan Bantul. Untuk Provinsi Jawa Tengah dialokasikan SP3T 6 unit, Vertical Dryer padi 5 unit, Vertical Dryer jagung 1 unit, RMU 3 unit dan dryer UV 35 unit.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Arie Sukanti Hutagalung. 2009. Kewenangan Pemerintah di bidang Petanahan, Jakarta: Rajawali PersÂ
Bambang Eko Supriyadi, 2013. Hukum Agraria Kehutanan, Jakarta : PT Raja Grafindo PersadaÂ