- Hukum Qisas adalah salah satu hukum yang diterapkan Islam di Jaman Nabi , saat ini hanya Saudi Arabia yang menerapkan hukum itu di dalam negaranya, kriminalitas di Indonesia akhir akhir ini sangat memprihatinkan , di tambah hukum yang diterapkan kerap tidak adil untuk korban dan keluarganya , Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya melakukan pembinaan kerap gagal , narapidana kasus pembunuhan justru kita dengar beberapa kasus melakukan kriminal kembali setelah bebas , bahkan lebih ditakuti karena di lingkungannya di kenal sebagai mantan pembunuh.
- Lalu apakah hukum qisas bisa diterapkan di Indonesia ? tentu memungkinkan , hanya saja perlu dukungan anggota partai politik di lembaga legislatif untuk mewujudkannya sebagai undang undang , jika ini berhasil diterapkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan berfikir beberapa kali untuk melakukan pembunuhan termasuk melakukan penganiayaan, dan tentu saja masyarakat akan merasa terlindungi dengan hukum ini. Dalam hukum qisas , asas keadilan terhadap korban dan keluarganya adalah hal yang utama, Â keputusan pengadilan tidak diputuskan sepihak namun ada unsur memaafkan atau tidak memaafkan dari keluarga korban, baik memaafkan dengan uang darah ( diyat ) atau yang lainnya dalam hukum qisas kepala negara tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan pengampunan ( Grasi ) , bahkan jika salah satu keluarga korban masih di bawah umur , pengadilan harus menunggu ahli waris tersebut minimal berumur 18 tahun untuk memberikan keputusan memaafkan atau tidak memaafkan.
- Indonesia saat ini menerapkan hukum positif yang umumnya warisan hukum Kolonial Hindia Belanda, asas keadilan terhadap keluarga korban kerap terabaikan , keputusan pengadilan yang bisa berubah berdasarkan tingkat banding dan lain lain memungkinkan pelaku pembunuhan mendapatkan potongan hukuman, Â belum lagi remisi remisi setiap tahunnya. Suka tidak suka , hampir semua yang anggota keluarganya menjadi korban pembunuhan menginginkan pelaku di hukum setimpal atau mati.
- Indonesia memang bukan negara Islam , tapi dengan penduduk muslim terbesar di dunia maka seyogyanya hukum islam diakomodasi, karena sejatinya hukum islam adalah hukum yang di buat Tuhan untuk manusia , jika Tuhan yang membuat artinya hukum itu sudah sempurna tanpa perlu revisi dan lain lain .
- Lalu bagaimana dengan Hak Asasi Manusia ?  merampas hak hidup orang lain memang tidak dibenarkan tapi hukuman untuk orang yang merampas hak hidup orang lain adalah setimpal, tentu dalam prosesnya akan panjang , karena selain perlu ada bukti juga  pengakuan di atas sumpah , di saudi arabia sendiri proses pengadilan kasus pembunuhan bisa bertahun tahun bahkan  hingga proses eksekusi memungkinkan keputusan hukuman berubah ,  proses eksekusi sendiri umumnya terbuka dan di tonton banyak orang , rasa kasihan memang ada tapi jika keputusannya adalah mati dan tidak ada pemaafan dari keluarga korban maka hukuman harus dijalankan.Â
- Menerapkan hukum Islam bukan hanya untuk melindungi tapi juga membawa keberkahan untuk masyakarat dan negara , terlebih untuk keadilan keluarga korban dan tentu saja pahala untuk yang melakukan termasuk pelaku pembunuhan itu sendiri jika muslim , Â lalu apakah hukum tersebut berlaku untuk umat non muslim ? , jika hukum tersebut sudah di sahkan menjadi undang undang maka hukum tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk non muslim , karena sejatinya hukum tersebut adalah hukum Tuhan untuk seluruh umat manusia bukan spesifik umat islam.Â
- Insya Allah jika Allah berkehendak satu saat Indonesia akan menerapkan hukum tersebut sebagai hukum negara , tak akan ada lagi kasus kletih , pembunuhan , tawuran , begal dan sejenisnya. Indonesia akan menjadi negara yang aman tentam loh jinawi seperti yang semua kita impikan, minimal kita sudah menerapkan hukum Tuhan dalam bernegara dan berbangsa.
- Teluk Persia 3 January 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!