Mohon tunggu...
Rekha Rianggrahita
Rekha Rianggrahita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa SV IPB University

Mahasiswa Program Studi Komunikasi 56 Sekolah Vokasi IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi pada Pelaku UMKM di Sekitar Tangerang Selatan

28 Maret 2021   19:00 Diperbarui: 28 Maret 2021   19:03 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya dan kebijakan menangani pandemi Covid-19. Pada 20 Juli 2020, pemerintah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adanya kebijakan yang dikeluarkan pastinya memberi dampak untuk masyarakat.

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini ada pada sektor perekonomian Indonesia. Seperti yang diketahui, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Berbagai kebijakan pemerintah untuk para pelaku UMKM pun sudah terlaksana, salah satunya protokol kesehatan. UMKM perlu beradaptasi dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam usahanya agar konsumen tertarik membeli produknya. Sebab, jika UMKM terus disiplin dan patuh melaksanakan protokol kesehatan, maka akan membantu mencegah penularan Covid-19.

Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia hamper 90% dari bisnis, menyumbang rata-rata 60-70% dari total lapangan pekerjaan dan 50% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Dalam situasi oandemu ini, UMKM berptensi untuk menguasai pasar dalam negeri, terutama saat kebutuhan impor tidak bisa berjalan seperti Ketika situasi normal. UMKM bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan masyarakat.

20 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan di sektor jasa dan perdagangan. Surat edaran tersebut ditutujukan bagi Pimpinan Kementrian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu mengenai Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Semenjak adanya berita Covid-19, banyak himbauan yang datang untuk mengikuti protokol kesehatan, dan suka ada Satpol PP yang bertugas untuk menertibkan warung atau toko,” Ungkap Damiati (Tangerang, 17/03/2021)

Damiati juga mengungkapkan bahwa semenjak adanya corona dan kebijakan protokol kesehatan dari pemerintah. Banyak warung dan toko yang melakukan garakan untuk mengurangi kontak secara langsung dengan kostumer.

“Semenjak adanya protokol Kesehatan banyak warung yang yang hanya mengandalkan aplikasi online, membuat batasan dengan memasang lapisan plastik, menggunakan ember sebagai perantara mengambil uang.

“Tapi kalau diwarung saya sendiri masih mematuhi protokol kesehatan yang konsumen tidak boleh makan di tempat, menutup warung pukul tujuh malam, jadi sekarang berharap banyak pada aplikasi online saja,” paparnya

Dibeberapa warung atau toko daerah Tangerang Selatan juga ada yang menyiapkan handsanitizer, pengukur suhu, dan membuat garis batasan untuk mengantri. Adanya beberapa kebijakan mengenai protokol kesehatan dari pemerintah dan para pelaku UMKM sering dianggap berlebihan oleh beberapa konsumen namun hal tersebut mampu mengurangi dan membantu pencegahan virus corona. Hal tersebut juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku UMKM dan konsumen.

Banyak para pelaku UMKM memberikan dan melakukan hal yang menarik untuk menaati protokol kesehatan. Selain menyiapkan handsanitizer, pengukur suhu, dan membuat garis batasan untuk mengantri. Ada juga para pelaku UMKM yang melakukan penyemprotan disenfektak pada tokonya secara berkala. Para pelaku UMKM pun juga melakukan transaksi melalui ember, memberi batasan dengan plastik bahkan kaca. Serta ada juga yang membuat seragam APD (alat pelindung diri) dengan warna dan motif yang berbeda dan unik.

Dalam program besar penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk merespon dampak pandemic, pemerintah memprioriataskan dukungan terhadap UMKM. Hal ini tampak dari adanya alokasi anggaran khusus mendukukung UMKM. Meskipun pemerintah sudah memberikan bantuan untuk para pelaku UMKM, bantuan tersebut dirasa belum diberikan secara merata. Kurangnya sosialisasi mengenai bantuan yang diberikan membuat para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun