Tahun 2021 ini merupakan tahun yang berat bagi pertumbuhan ekonomi. Masa pandemic dapat dikatakan  menghambat seluruh aktivitas perekonomian nusantara.  Sebenarnya peristiwa ini dapat dikatakan serupa dengan yang terjadi pada saat krisis moneter 1998. Pertumbuhan perekonomian ini kembali terjun bebas akibat adanya pandemi Covid-19.
Namun, pembahasan kali ini berfokus bagaimana tarif pajak dapat membantu mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke tempat yang seharusnya. Kita tidak akan membahas faktor yang dapat mendongkrak perekonomian. Kita dapat mencermati stimulus seperti apa yang dapat diberikan untuk mendongkrak perekonomian dengan optimalisasi  kebijakan baru tarif pajak.
Pertumbuhan Ekonomi MenurunÂ
Pandemi Covid-19 memang sangat mengganggu aktivitas perdagangan, hambatan muncul  karena ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Hal ini tentu saja membuat perekonomian yang seharusnya memanas namun menjadi lesu.
Â
Data Statistik Pertumbuhan Ekonomi
Menurut data yang bersumber dari website Badan Pusat Statistik, dikatakan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat jatuh hingga -5,32% pada kuartal-2 tahun 2020. Meskipun saat ini sedang masa pemulihan, namun pertanyaan mendasarnya  adalah butuh waktu berapa lama untuk dapat kembali ke level semula ?
Oleh sebab itu pemerintah tidak berpangku tangan.  Direktorat Jendral Pajak (DJP)  selaku  pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus dan melaksanakan sistem perpajakan di Indonesia  membuat beberapa kebijakan baru tentang tarif pajak. Tujuannya, tidak lain adalah  untuk membangkitkan mesin perekonomian Indonesia. Beberapa sektor mendapatkan relaksasi insentif pajak untuk mendorong roda gerigi perekonomian
Sektor Otomotif Menjadi SasaranÂ