Mohon tunggu...
Reka Dwi Sechowati
Reka Dwi Sechowati Mohon Tunggu... Lainnya - Reka Dwi Sechowati

Lahir di Sorong, 28 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan PPP di Indonesia

18 April 2021   14:18 Diperbarui: 18 April 2021   14:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

       Pembangunan infrastruktur merupakan faktor penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah selalu mencari cara untuk mendukung kemajuan perekonomian di Indonesia. Salah satunya, yaitu dengan pengadaan dana dalam proses pembangunan infrastruktur. Pemerintah pun memutuskan untuk memilih cara pengadaan dana dengan Public Privat Partnership atau biasa disingkat dengan PPP, namun di Indonesia istilah tersebut lebih dikenal dengan nama Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau disingkat dengan KPBU. PPP atau Public Private Partership dan KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta atau badan usaha dalam pembangunan dan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat demi kepentingan publik.

      Cara PPP atau Public Private Partership dan KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dipilih oleh pemerintah untuk mendapatkan dana pembangunan infrastruktur karena kondisi anggaran pemerintah sangat terbatas, sedangkan anggran yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat besar. Skema dari KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha membuka peluang bagi pihak swasta atau badan usaha lainnya untuk berperan aktif dan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

      Sejarah munculnya cara KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di dunia dipicu oleh tekanan untuk mengubah cara pengadaan dana barang public yang dapat meningkatkan hutang pemerintah. Oleh karena itu, untuk pertama kalinya di Inggris pada tahun 1992 diperkenalkanlah cara pengadaan dana dengan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta atau pada saat itu di  Inggris dikenal dengan Private Finance Initiative (PFI).

      Untuk di Indonesia sendiri, pada awalnya KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dikenal dengan KPS atau Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.  KPS atau Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sudah diterapkan lama, yaitu pada saat krisis keuangan pada tahun 1998 dalam upaya pembangunan jalan tol, tetapi pada saat itu sumber biaya didapatkan dari pinjaman luar negeri atau hutang. Pembangunan infrastruktur pada tahun tersebut juga menurun karena dana yang ada digunakan untuk perbaikan perekonomian di Indonesia dan pada saat itu juga untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak swasta atau investor sangat susah. Akhirnya pun, pada tahun 2005 pemerintah secara resmi menetapkan cara KPS atau Kerja Sama Pemerintah dan Swasta untuk membantu dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Secara garis besar, KPS atau Kerja Sama Pemerintah dan Swasta merupakan kontrak panjang yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta dalam peningkatan pembangunan di Indonesia. Selanjutnya, untuk menyesuaikan PPP atau Public Private Partership di dunia,  pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Sejak peraturan presiden tersebut dikeluarakan kerja sama yang dilakukan pemerintah yang dulunya dikenal dengan KPS atau Kerja Sama Pemerintah dan Swasta diganti menjadi KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Seperti yang diketahui tadi bahwa  KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menuntut untuk bekerja sama, maka masing-masing pihak, baik itu dari pemerintah, maupun pihak swasta harus sama-sama menanggung dampak-dampak yang akan terjadi, baik itu adanya risiko atau hambatan maupun potensi dan keuntungan dalam pembangunan infrastruktur kedepannya.

      Selain itu, Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 memerlukan dana yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan beberapa cara alternative untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya, yaitu dengan skema kerja sama antara pemerintah dengan pihak badan usaha atau swasta atau lebih dikenal dengan PPP atau Public Private Partership, sedangkan di Indonesia dikenal dengan nama KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. PPP atau Public Private Partership bisa dijuga diartikan sebagai sebuah perjanjian yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak swasta atau badan usaha dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian risikonya.

      Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dan pihak swasta dalam kinerja dan penerapan KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, yaitu yang pertama tersedianya sumber daya manusia yang berpengalaman dan mempunyai kemampuan yang memadai dalam pembangunan infrastruktur agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pun dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Kedua, yaitu skema KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha harus dijalankan secara adil dan tertib agar dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak sehingga tidak terjadinya perpecahan saat pembangunan infrastruktur yang dapat merugikan dan pembatalan pembangunan infrastruktur. Ketiga, dalam pembangunan infrastruktur nantinya, baik dalam pengadaan atau prosesnya harus dilakukan secara terbuka agar dapat mendapatkan inovasi-inovasi baru, baik dari masyarakat maupun pihak lainnya untuk membantu dalam pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan publik. Keempat, pemerintah harus berusaha menyediakan sumber daya yang optimal dalam pembangunan infrastruktur nantinya agar pembangunan infrastruktur tersebut berjalan maksimal. Kelima, yaitu hasil akhir dari pembangunan infrastruktur harus jelas dan kinerja dapat diukur dengan baik.

      Sebenarnya secara keseluruhan, pemerintah sudah berusaha untuk melakukan pembenahan-pembenahan untuk mendukung percepatan pembangunan infratruktur dengan menggunakan cara KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, baik itu dalam pembentukan institusi, anggaran dana (finansial), maupun perundagan-undangan. Namun, masih aja hambatan-hambatan yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur, seperti sulitnya mendapatkan lahan, finansial atau anggaran yang masih saja kurang, dan lain sebagainya. Percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih harus didukung dengan maksimal lagi, baik dari pemerintah, pihak swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun