Mohon tunggu...
Reivalda Aulia Anggraeni
Reivalda Aulia Anggraeni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah

Perkenalkan saya Reivalda Aulia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keresahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

19 Februari 2023   11:44 Diperbarui: 19 Februari 2023   11:49 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman malah mempunyai ancaman besar terhadap kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara tegas menyatakan terdapat tiga perkara besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan bullying (perundungan). Dilansir dari kompas.com, hal ini juga dibuktikan dengan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2022 melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut sama dengan 9,13 persen dari total korban pelecehan seksual pada anak pada tahun 2021 lalu mencapai 8.730. Sedangkan data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per 2023, Terdapat 3328 korban.

Dilansir dari kemendikbud.go.id, Hendarman mengatakan, berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. "Pada tahun 2015 sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus," katanya di acara 16 hari Anti Kekerasan Seksual pada Perempuan.

Dilansir dari nasional.tempo.co, Nadiem Makarim selaku menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbudriset no. 30 Tahun 2021 menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan tinggi. Hal tersebut mencakup tindakan pelecehan yang dilakukan secara verbal(emosional), nonfisik, fisik (menyerang tubuh/fungsi reproduksi), dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Hal ini menjadi langkah yang baik untuk mulai memperhatikan dengan serius terkait kasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan. Walaupun masih terdapat pro dan kontra, namun hal ini menjadi secercah harapan untuk melindungi korban maupun calon korban dari predator kekerasan seksual yang berlindung pada institut pendidikan. Hal ini pula membuat kita sadar untuk segera bertindak supaya tidak ada lagi korban pelecehan seksual terutama di ruang lingkup pendidikan. Selain itu, agar tidak ada lagi pelajar yang putus sekolah karena menjadi korban pelecehan. Kita sebagai masa depan bangsa harus menjaga dan mengkondisikan pendidikan Indonesia dari perbuatan hina tersebut, agar pendidikan di Indonesia mencapai kesuksesan dan bersih dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun