Mohon tunggu...
Reisya Rahmi Putri
Reisya Rahmi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiii, welcome!!!

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang Berkembangnya Pegadaian Syariah di Indonesia

7 Desember 2021   12:32 Diperbarui: 7 Desember 2021   12:47 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gadai merupakan suatu ikatan dalam sebuah perjanjian dimana ketika seorang nasabah ingin meminjam uang kepada sebuah lembaga keuangan non bank, disitu lah ada barang yang harus di simpan untuk dijadikan jaminan dengan waktu yang telah ditentukan oleh Lembaga tersebut.

Di era saat ini kebutuhan ekonomi manusia seiring berjalan nya waktu semakin meningkat. sehingga dari meningkatnya kebutuhan manusia,meningkat pula perkembangan  lembaga keuangan non bank salah satunya adalah pegadaian.
Namun dengan berkembangnya pegadaian di Indonesia menjadi sorotan utama dalam islam, bahwa ada beberapa sudut pandang yang berpendapat bahwa Pegadaian menjadi tempat atau wadah untuk orang melakukan riba. Lalu mengapa Pegadaian dipandang riba? Karena ada salah satu Lembaga Pegadaian yang apabila dilihat dari praktek pelaksaan nyaa ketika nasabah menggadaikan barang tersebut maka Lembaga pegadaian akan memberikan uang sesuai dengan benda yang nasabah jaminkan dan ketika nasabah melakukan pembayaran utang maka lembaga pegadaian akan meminta tambahan uang atau persentase dari pokok utang tersebut kepada nasabah.

Sehingga saat ini di Indonesia sudah mulai berkembang Lembaga Pegadaian Syariah. Dimana Pegadaian Syariah berkembang karena di dorong oleh berkembangnya Perbankan Syariah di Indonesia. Lalu apa yang menjadi latar belakang berkembangnya Pegadaian Syariah di Indonesia? Karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama islam dan islam sangat mengharamkan riba karena, dalam pelaksanaan pegadaian non Syariah di Indonesia dalam bentuk prinsip,metode dan pelaksanaan nya ada yang tidak sesuai syariat islam dan terpandang "riba". Disamping itu, nasabah Pegadaian Syariah di Indonesia lebih banyak yang beragama islam sehingga keberadaan Pegadaian Syariah di Indonesia sangat didukung di kalangan masyarakat Indonesia, dimana para nasabah akan merasakan aman dalam hal transaksi karena sudah sesuai dengan syariat islam.

Pegadaian Syariah mulai berkembang karena hasil kerja sama antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalah Indonesia (BMI) pada bulan Mei 2002. Pegadaian Syariah saat ini sudah memiliki 22 kantor cabang di 9 kantor wilayah di lingkup jangkauan yang masih terbatas. Pegadaian Syariah memberikan solusi kepada masyarakat atas kebutuhan dalam segi produk jasa keuangan yaitu Rahn (Gadai) yang artinya menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas hutang yang telah diterimanya. Selain itu Pegadaian Syariah mempunyai produk Ar-rum (Rahn atau gadai untuk usaha mikro) yang merupakan pembiayaan usaha mikro dengan jaminan emas dan BPKB.Adapun tujuan berdirinya Pegadaian Syariah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat golongan atas maupun golongan bawah agar terhindar dari Riba, gadai gelap dan pinjaman lainnya.

Keberadaan Pegadaian Syariah sangat diharapkan mampu mengolah transaksi dengan cara yang lebih professional tanpa meninggalkan visi misi dari pegadaian Syariah itu sendiri. dan selalu ingat bahwa tujuan pegadaian Syariah yang terpenting adalah utamakan kesejahteraan dan keadilan untuk masyarakat.  

REFERENSI :

Muin, A. S. (2021). Akuntansi Gadai Syariah. IAIN Tulungagung.
Supriyadi, A. (2010). Struktur Hukum Pegadaian Syariah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Penelitian Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun