Menurut Dian, dalam kasus PLN tidak ada unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan. Namun dana yang dipakai dalam proyek tersebut murni menggunakan anggaran dari PLN.
Menurut ia lagi, yang dialami PLN ini merupakan kelanjutan bentuk pendzoliman yang dilakukan oknum Kejaksaan. Akibat ulah oknum-oknum kejaksaan, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.
Tidak hanya sampai disana, menteri BUMN Dahlan Iskan juga menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Menurut Dahlan kasus itu baru dugaan dan sebaiknya dibuktikan dulu saja kebenarannya. Adapun para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka dan ditahan adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Lantas apa hubungannya kasus tersebut dengan kondisi perbaikan PLTGU Belawan?
Ditahannya para ahli dalam kasus ini otomatis akan menghambat peremajaan PLTGU tersebut.
Imam Haryanto, salah seorang penasihat hukum terdakwa bahkan memohon agar majelis menangguhkan penahanan terdakwa, dikarenakan tenaganya masih diperlukan untuk mengatasi krisis listrik di Sumut, setidaknya saat Ramadhan nanti.
Bahkan ia menyatakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan akan menjadi salah satu penjamin terdakwa.
Sungguh kejadian yang janggal dimana seolah-olah kejaksaan sengaja mencari-cari kesalahan padahal kejaksaan sendiri tidak mengerti sistem bisnis tersebut. Ditambah lagi proses hukum yang dibuat rumit sehingga peremajaan PLTGU tersebut semakin terbengkalai.
Ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah masyarakat terutama di Medan. Saya tidak dapat membayangkan kondisi masyarakat Medan nantinya yang masih merasakan mati lampu apalagi disaat bulan puasa. Salah satu pihak yang harus bertanggungjawab semestinya kejaksaan yang membuat kasus ini semakin rumit dan bertele-tele.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H