Mohon tunggu...
Reinhard Tarihoran
Reinhard Tarihoran Mohon Tunggu... -

Reinhard, 28 Th

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saran Praktiki Hukum

19 Maret 2011   03:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya seorang Karyawan di suatu perusahaan korea di Jakarta, saya telah bekerja sejak Sept 2006, dan mengajukan resign 28 Jan 2011, namun memang masa pengajuan pengunduran diri saya tidak 1 bulan tertulis.

Yang hendak saya tanyakan, apakah saya tidak berhak mendapat gaji terkahir serta hak2 lain yg tercantum di UU ketenaga kerjaan mengenai Pengunduran diri? ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) )

Salam,

R****

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun