Saya seorang Karyawan di suatu perusahaan korea di Jakarta, saya telah bekerja sejak Sept 2006, dan mengajukan resign 28 Jan 2011, namun memang masa pengajuan pengunduran diri saya tidak 1 bulan tertulis.
Yang hendak saya tanyakan, apakah saya tidak berhak mendapat gaji terkahir serta hak2 lain yg tercantum di UU ketenaga kerjaan mengenai Pengunduran diri? ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) )
Salam,
R****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!