Mohon tunggu...
Reiner Brabar
Reiner Brabar Mohon Tunggu... Lainnya - konten kreator

melihat lebih dekat masalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ampera PS Desak PTUN Jayapura Cabut Ijin PT IAL di Kabupaten Boven Digoel

13 Juli 2023   19:38 Diperbarui: 13 Juli 2023   23:37 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat adat sangat identik dengan kepemilikan atas tanah. Tanah atau hak ulayat di miliki dan tanah tersebut memiliki tuan. setelah Negara Hadir Pemerintah Memanipulasi Hak Masyarakat Adat Yang Diatur Dan Tertuang Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai "dikuasai negara" atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. 

Secara yuridisial pasal tersebut mencederahi Pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Perlu diketahui oleh rakyat Indonesia secara umum bahwa saat ini masyarakat adat awyu sedang menggugat PT. indo asiana lestari di PTUN jayapura. Saat ini persidangan gugatan masyarakat adat awyu telah mencapai sesi sidang pembuktian pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua terkait perijinan dalam wilayah adat masyarakat adat awyu oleh PT. Indo Asiana Lestari.

Saat ini Frengky Woro dan masyarakat adat suku Awyu sedang melakukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan tindakan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 82 Tahun 2021 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 90 ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di distrik Mandobo dan distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua Selatan, pada tanggal 2 November 2021. Gugatan ini sudah berlangsung  sejak 13 Maret 2023.

Norbertus Abagaimu selaku kordinator menduga pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini  DPMPTSP Provinsi Papua terkesan tidak dapat memahami etika lingkungan dengan bijaksana yang terkandung dalam aspek moral ekologis hukum lingkungan itu sendiri, sehingga dalam hal mendistribusikan informasi  itu pula dinas terkait telah mengabaikan hak-hak konstitusional  masyarakat adat yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2) bahwa negara mengakui kesatuan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri.

"Sadar atau tidak, Perjuangan mereka ini penting bagi kita semua. Hutan yang mereka pertahankan Penting untuk keberlangsungan hidup kita. Mereka melindungi hutan mereka dari ancaman deforestasi yang sering sekali disebabkan oleh proyek-proyek ekstraktif negara dan pelaku ekonomi lainnya di Papua atau di wilayah lainnya," katanya.

Dengan melihat perjuangan Frangky Woro dan masyarakat adat suku Awyu maka,  Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Peduli Tanah Adat Papua Selatan  (Ampera PS) yang terdiri dari, badan eksekutif mahasiswa  (BEM) seluruh Indonesia  , badan eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas Musamus,  mahasiswa musamus, masyarakat adat independen Papua komite kota Merauke, himpunan mahasiswa dan pelajar Jayawijaya se-kota Merauke, perwakilan masyarakat adat suku Awyu, gerakan mahasiswa Papua Selatan peduli tanah adat, himpunan mahasiswa Malind, ikatan keluarga besar kampung Sabon distrik Waan, lapak baca Ha-Anim, dan tokoh erempuan Malind Dek menyatakan dengan tegas:

1. Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi

2. Mendesak Hakim untuk melihat secara jelih alat-alat bukti yang di hadirkan oleh masyarakat adat  Awyu sebagai bukti valid dari masyarakat adat tersebut

3. Mendesak pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini dinas Provinsi Papua dilarang keras menutup semua informasi tentang semua ijin yang telah dikeluarkan karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang bukan dikecualikan sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Masyarakat Papua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun