Mohon tunggu...
Politik

Kebebasan Demonstrasi Zaman Sekarang

6 November 2017   23:55 Diperbarui: 6 November 2017   23:59 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebebasan Demonstrasi merupakan hal yang cukup wajar kita jumpai di era globalisasi ini. Dengan maraknya pemberitaan baik di media cetak, media elektronik maupun media online, demonstrasi selalu menjadi topik pembicaraan. Baik demonstrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum, dan hal lain-lain. Baik hal tersebut dilakukan oleh mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, dan pegawai negeri sekalipun.

Namun, sering kali demonstrasi dilakukan dengan cara yang salah. Memang, demonstrasi merupakan salah satu cara dari kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengeluarkan segala keluh kesah yang kita miliki. Tetapi apa gunanya Undang-Undang berdiri jika kita melakukan demonstrasi tanpa mengetahui aturan-aturan yang ada?

Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Agar para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

  • Tata Cara
  1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan
  2. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai
  3. Pemberitahuan memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, waktu dan lama, penanggung jawab, dan lain-lain
  4. Setiap 100 orang pelaku demonstrasi dan pawai harus ada 1 sampai 5 orang penanggung jawab
  5. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib:
    • Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    • Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
    • Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
    • Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan lain-lain
  6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan

Dan itulah tata cara bagaimana jika kita ingin melakukan demonstrasi. Sungguh mudah bukan? Dan hati-hati apabila kita tidak mentaati peraturan lainnya saat melakukan demonstrasi seperti contohnya melakukan perusakan fasilitas umum. Demonstrasi dapat dibubarkan oleh Polri. Maka dari itu, kita harus mentaati aturan yang berlaku selama demontrasi agar keamanan dan tujuan yang ingin kita sampaikan dapat tercapai.

Akhir kata, demonstrasi adalah hal yang wajar bagi kita di Indonesia ini. Namun, keprihatinan yang sering terjadi adalah kerusuhan di dalam demonstrasi. Harapan saya untuk menulis artikel ini adalah untuk mengurangi tingkat kerusuhan yang terjadi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun