Kalian harus tau, bahwa sikap tegas buat memberantas pungutan liar serta suap di kepolisian Indonesia dilontarkan oleh kepala Polri Jenderal Tito Karnavian yang meminta bawahannya buat membentuk tim khusus memberantas pungutan liar di internal Polri.
Tempat-tempat pelayanan yang menjadi kasus suap terjadi dimana-mana seperti ,tempat pembuatan SIM ,STNK dan BPKB.
Dikatakan oleh Jendral Tito mengindikasikan bahwa praktik pemerasan telah mengakar di tempat pelayanan SIM termasuk di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dari hasil tim khusus pemberantasan di Samsat Daan Mogot, pola pungutan liar seolah resmi itu mewajibkan setiap pembuat SIM untuk membayar uang asuransi Rp30 ribu.
Meski harganya Rp30 ribu, tetap saja kalau kita jumlahkan dengan pembuatan SIM setiap hari yang mencapai ribuan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Pungli dan suap telah lama melekat di Polri yang kemudian menempatkan institusi Polri paling memiliki citra buruk sebagai lembaga negara dan juga masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H