Wakil Presiden Boediono melakukan sidak di kantor Satpas SIM Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat kemarin Rabu (03/09/2014). Setelah tiba di sana, suasana kantor seperti biasanya cukup ramai oleh antrian pengunjung yang hendak mengurus SIM. Di Bagian depan pintu masuk utama terdapat informasi alur pembuatan SIM tanpa keterangan berapa biaya yang diperlukan.
Berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pemohon SIM (khususnya permohonan perpanjangan masa berlaku) diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan membawa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh tenaga ahli medis (dokter) menyatakan bahwa sang pemohon ber-badan sehat. Bagi pemohon yang tidak memiliki surat keterangan tersebut dapat melakukan tes kesehatan di ruangan yang telah disediakan.
Wapres Budiono menyatakan keinginannya untuk melakukan tes kesehatan. “Saya ingin cek kesehatan karena belum mendapatkan informasi yang cukup jelas soal bagian kesehatan di sini”, kata Boediono (detik.com). Setelah menunggu sekitar 10 menit di ruangan tersebut, ternyata dokter yang ditunggu tidak muncul.
Informasi yang tidak jelas berkaitan dengan tes kesehatan pembuatan SIM adalah biaya yang dikenakan sebesar Rp. 25,000,- untuk satu kali tes saja. Wapres Budiono juga mempertanyakan soal prosedur pemeriksaan tes itu. Dari penjelasan yang disampaikan waktu se-menit yang digunakan dalam tes kesehatan hanya untuk memastikan secara visual (melalui penglihatan) sang pemohon tidak mengalami permasalahan kesehatan mata (fisik) yang serius.
Herannya, penjelasan soal prosedur tes kesehatan tersebut tidak dilakukan oleh sang dokter yang sudah ditunggu-tunggu dari tadi. Seorang pria berbaju batik yang mengaku bertugas sebagai asisten sang dokter yang menjawab pertanyaan Wapres Boediono.
sumber ilustrasi : disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H