Mohon tunggu...
Rehan Saputra
Rehan Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Manajemen di UIN Walisongo

Saya adalah mahasiswa di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, saat ini sedang menempuh berbagai mata kuliah yang berfokus pada aspek keislaman dan juga bidang lain yang relevan dengan pengembangan karakter dan kompetensi akademik. Di kampus, saya berusaha untuk mendalami nilai-nilai integritas, kerjasama, dan pengembangan diri, serta berusaha menjaga keseimbangan antara studi akademis dan kontribusi dalam kegiatan kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-hari

21 September 2024   12:11 Diperbarui: 21 September 2024   12:19 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas mengenai penerapan konstitusi, perlu diketahui siapa yang memegang kekuasaan dalam hal ini bisa di artikan sebagai paham kedaulatan. Kedaulatan dan hak warga negara adalah sebuah unsur dalam membentuk suatu negara dengan pemerintahan yang baik. 

Paham kedaulatan sebagai konsep politik menegaskan mengenai letak tertinggi suatu kekuasaan berada di tangan siapa. Di lain sisi, hak dan kewajiban warga negara menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Adanya aturan hukum, hak, dan kewajiban warga negara, diharapkansetiap invididu dapat menjaga keharmonisan dan kestabilan negara. Artikel ini akan membahas mengenai konsep kedaulatan, hak dan kewajiban warga negara, serta penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari hari.

Kata "kedaulatan" berasal dari bahasa Inggris "sovereignty", bahasa Perancis "souverainete", dan bahasa Italia "sovranus", yang semuanya berakar dari kata Latin "superanus", yang artinya paling tinggi atau tertinggi. Dalam pengertian ini, kedaulatan sering dianggap sebagai sinonim dari kemerdekaan. 

Secara umum, kedaulatan merujuk pada kekuasaan tertinggi yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan hukum dalam suatu negara. Salah satu teori penting dalam konteks ini adalah teori kedaulatan rakyat, yang berperan signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan pemerintahan di berbagai negara. Pada dasarnya, teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan rakyat.

Teori kedaulatan raja menyatakan bahwa kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan raja, yang dianggap sebagai perwujudan kehendak Tuhan. Dalam pandangan ini, raja dianggap menjadi bayangan Tuhan di dunia, dan untuk memperkuat negara, kekuasaan raja harus mutlak serta tidak terbatas. Raja berada di atas undang-undang, dan rakyat diharapkan menyerahkan hak asasi serta kekuasaan mereka sepenuhnya kepada raja. 

Gagasan ini muncul terutama setelah masa sekularisasi di Eropa, di mana raja dipandang sebagai sosok bijaksana dan suci, meskipun ia juga manusia, namun tetap dianggap berbeda dan lebih tinggi daripada rakyat biasa. Posisi raja dalam hal ini tidak ada yang menandingi dan sangat kuat Kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan raja.

Buku pertama dari kaum Monarkomaken yang berjudul Vindiciae Contra Tyrannos menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, pengangkatannya tetap harus mendapatkan persetujuan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang secara alami dilahirkan untuk menjadi raja, karena kekuasaan raja teta bergantung pada keberadaan dan persetujuan rakyatnya. Tanpa rakyat, mustahil seseorang dapat memerintah sebagai raja. 

Karena itu, raja tidak boleh memerintah dengan sewenang-wenang atau bertindak tirani terhadap rakyatnya. Jika hal tersebut terjadi, rakyat memiliki hak moral dan hukum untuk melawan dan menuntut keadilan. Hak perlawanan ini mencerminkan bahwa kedaulatan sejati tetap berada di tangan rakyat, dan seorang raja harus memerintah dengan adil dan bijaksana sesuai kehendak rakyat.

Negara kita, Indonesia, sangat menjunjung tinggi konsep kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan. Kedaulatan ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan raja. Kedaulatan ini memberikan dasar bagi pengakuan hak-hak individu, seperti kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan perlindungan hukum. 

Hak-hak ini juga harus di imbangi dengan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, setiap warga negara memiliki tanggung jawab dan berpartisipasi dalam pembelaan negara. Paham kedaulatan rakyat bukan hanya sebagai prinsip teoritis, tetapi juga menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu memiliki peran penting dalam membangun bangsa Indonesia. Dengan demikian, pengamalan kedaulatan rakyat di Indonesia menciptakan masyarakat yang lebih aktif dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

Hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu, baik secara langsung maupun tidak, dimulai dari hak-hak dasar seperti hak untuk hidup layak, hak untuk memilih keyakinan, hingga hak untuk menentukan nasib sendiri. Setiap warga negara dapat menjalankan hak-haknya setelah memenuhi tanggung jawab yang ada. Menurut Srijanti, hak berfungsi sebagai norma yang mengarahkan perilaku dan melindungi kebebasan, serta memberikan kesempatan kepada individu untuk menjaga martabat mereka. Di sisi lain, Notonegoro menjelaskan bahwa hak adalah sesuatu yang wajib diterima atau dijalankan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, hak dapat dipahami sebagai kebutuhan setiap individu untuk melindungi kesejahteraannya dan menyampaikan pendapat secara terbuka. Penjelasan ini menegaskan pentingnya hak dan menyoroti perlunya batasan dalam kebebasan berekspresi bagi warga negara Indonesia di ruang publik.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, dan setiap individu memiliki kewajiban yang berbeda tergantung pada kondisi serta kemampuan masing-masing. Sebagai contoh, seorang siswa memiliki kewajiban untuk belajar, mengerjakan tugas, serta mematuhi aturan yang berlaku di sekolah. Menurut Notonegoro, kewajiban berarti memberikan atau meninggalkan sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak tertentu, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, konsekuensi hukum dapat terjadi, karena pihak yang terkait memiliki hak untuk menuntut pelaksanaannya. Artinya, kewajiban merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dialihkan dan jika diabaikan, dapat mengakibatkan sanksi hukum. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan serius oleh pihak yang bertanggung jawab, tanpa pengecualian, dan memiliki kekuatan hukum apabila dilanggar.

Setelah membahas kewajiban, berbagai undang-undang di Indonesia juga memperjelas hubungan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurut Pasal 28D ayat 1, setiap individu memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta diperlakukan setara di mata hukum. Di samping itu, Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib turut serta dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, menekankan tanggung jawab kolektif terhadap stabilitas nasional. Pasal 28E ayat 2 memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk kepercayaan dan mengungkapkan pendapat sesuai hati nurani, memperkuat prinsip kebebasan beragama dan keberagaman. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat 1 menegaskan kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi, sementara Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menekankan partisipasi dalam demokrasi sebagai hak sekaligus kewajiban. Semua aturan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban berjalan seiring dalam menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan demokratis di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun