Pada tanggal 16 Februari 2013, kami membeli TV Led 46 inchi merk Samsung di
Toko Paris Superstore Kotamobagu, Sulawesi Utara. No.model code :
LA46D550K7MXXD, serial No.ZSGP3RIB900240Z dan version SQ01.Harga cash TV tersebut adalah Rp.8.500.000,- Sementara harga leasing adalah
Rp.12.500.000,- Kami memilih cara leasing, yaitu pembayaran lewat Adhira.
Jadi kami harus membayar cicilan di Adhira sebesar Rp.694.000,-per bulan
selama 18 bulan.Setelah enam bulan berlalu, gambar tampilan TV mulai terganggu. Buram,
berbayang dan tulisan text tidak jelas. Setelah satu bulan kondisi ini
tidak berubah, akhirnya pada bulan September 2013 kamipun melaporkannya ke
agen Adhira sebagai tempat kami membayar leasing. Agen Adhira kemudian
meneruskan laporan kami ke toko Paris. Kami bolak balik mengecek tindak
lanjut laporan yang disampaikan namun agen Adhira mengatakan bahwa setiap
laporan yang masuk memang sangat lambat ditindaklanjuti.Bulan Januari 2014 akhirnya petugas dari toko Paris datang dan memeriksa
TV. Setelah diperiksa, dia mengatakan bahwa kerusakan harus dilaporkan
langsung ke Samsung karena yang dapat memperbaiki hanyalah teknisi dari
Samsung.
Kami kemudian menelepon Layanan Konsumen Samsung di Jakarta dengan
no.08001128888 pada tgl.5 Pebruari 2014. Telpon kami diterima seorang ibu.
Ibu tersebut menanyakan Model Code dan Serial No.Version kemudian berjanji
untuk menugaskan teknisi dr Manado.Kami menunggu dan yakin bahwa laporan tgl.5 Februari 2014 ke Jakarta dan
sebelumnya bulan September 2013 di Kotamobagu sudah dicatat oleh perusahaan
global ini sebagai saat munculnya komplain.Namun, satu bulan berlalu tanpa ada informasi maupun tindak lanjut yang
dijanjikan. Hingga pada tanggal 3 Maret 2014 petugas teknisi Samsung dari
Manado akhirnya datang ke Kotamobagu. Mereka memeriksa TV dan mengatakan
bahwa ada kerusakan pada panel. Mereka kemudian meminta bukti setoran
cicilan TV, no.telpon dan mencatat alamat kami kemudian pergi.Dua minggu kemudian yaitu pada tgl.18 Maret 2014 ketika kami menanyakan
kelanjutan dari laporan kami, petugas menjawab bahwa masa garansi sudah
lewat. Setelah itu kami tak bisa lagi menghubungi no.telpon petugas dan
layanan konsumen. Sms dan telpon kami tak pernah dijawab lagi. Padahal
laporan kami pertama kali di Kotamobagu pada bulan September 2013 dan
laporan ke Jakarta 5 Februari masih masuk masa garansi.Pihak Samsung sendiri tidak memberikan solusi atas masalah yang kami
hadapi, mengapa TV yang baru dibeli, 6 bulan kemudian kualitas gambarnya
tiba-tiba menjadi jelek.Sebagai konsumen, kami sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan produk
ini. Untuk itu, kami meminta pihak Samsung agar segera memperbaiki
kerusakan pada TV kami. Semoga hal yang sama tidak terjadi pada orang lain.Demikian, terimakasih.