Mohon tunggu...
Regita Pramesti Adiningsih
Regita Pramesti Adiningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Never give up to be better

instagram: @regitaadiningsih

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Bermakmum Bagi yang Tidak Berqunut

2 Mei 2021   12:19 Diperbarui: 2 Mei 2021   12:21 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Regita Pramesti Adiningsih / 067

Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam

Universitas Muhammadiyah Malang

PENDAHULUAN                                              

Shalat merupakan salah satu bentuk komunikasi antara Sang Pencipta dengan hambanya. Shalat berjamaah ataupun shalat individu akan tetap terhubung dengan Allah ketika umat muslim khusyuk dalam melaksanakannya. Dalam Islam, apapun yang dikerjakan tentu memiliki hukum syari'ah yang diambil sesuai Al-Qur'an dan Assunnah sebagai pedoman hidup umat manusia di setiap jaman.

Melihat dari sisi hukum dalam melaksanakan ibadah, Islam terdapat beberapa Mazhab yang memiliki pendapat masing-masing untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan suatu kegiatan. Seperti pelaksanan qunut dalam shalat. Perdebatan antara berbagai mazhab terkait pelaksanaan Qunut dalam shalat subuh menimbulkan kedilematisan bagi umat muslim. Berbagai pendapat muncul dengan didasari ayat yang jelas dalam Al-Qur'an dan Assunnah sebagai pondasi dalam menguatkan argument.

Bermakmum bagi yang tidak berqunut sangat menimbulkan berbagai pendapat. Lingkup sosial dan sikap saling menghormati turut ikut serta dalam pembahasan kali ini. Berbagai ayat-ayat Al-Qur'an dan Asunnah tidak luput dari pendapat para mazhab. Maka dari itu sebagai umat muslim menjadikan Al-Qur'an dan Assunnah sebagai dasar atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana fungsi dari kitab tersebut.

PEMBAHASAN

Qunut berasal dari bahasa Arab yang artinya berdiri lama, diam, tunduk, doa, dan khusyuk. Menurut istilah, qunut adalah doa yang dibaca oleh umat muslim ketika sedang melaksanakan shalat. Dari sisi hukum, qunut terbagi menjadi tiga yaitu: Qunut subuh, Qunut subuh adalah doa yang dibaca tepat sebelum sujud ketika shalat subuh. Dalam Mazhab Syafi'I, doa qunut sama dengan doa qunut witir. Bersumber dari hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa'I, Tirmidzi dan Ahmad.

Qunut nazilah, Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan ketika terjadi kejadian yang besar atau menggemparkan seperti peperangan, bencana alam, dan lainnya. Qunut nazilah dilakukan setiap shalat lima waktu. Qunut witir, Qunut witir adalah qunut yang dilakukan ketika sedang mengerjakan shalat witir. Dilihat dari Mazhab Syafai'I, qunut witir dilakukan selama 15 malam terakhir pada bulan Ramadhan setelah shalat tarawih seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-nasa'I, Tirmidzi dan Ahmad (SuaraMuslim, 2019).

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan qunut adalah sunnah yang dirujuk pada sejumlah hadist salah satunya yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik "Rasulullah tidak pernah meninggalkan qunut dalam shalat fajar hingga wafat".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun