Mohon tunggu...
Regita Cahyani
Regita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memberikan ilmu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPh 21: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Pembayaran Pajak, dan Pelaksaannya Selama Pandemi Covid

19 Juli 2022   13:56 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:04 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud dengan PPh 21?

  • Berdasarkan peraturan dengan No. PER-32/PJ/2015 yang diresmikan oleh Perdirjen atau Peraturan Komisoner Pajak ialah pajak atas upah, gaji, pengahsilan, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang berupa dari jenis nama “ dan pembayaran apapun. Pada formulir yang berhubungan dengan jabatan, kegiatan, pelayanan serta pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak individu dalam negeri. “
  • Berdasarkan dari PPh pada pasal 1 menjelaskan mengenai pengurangan dari hasil yang telah dilakukan yang berkaitan dengan status, kegiatan serta jasa pada masing-masing individu.
  • Pada defisnisi yang diambil dari PPH 21 suatu pemotongan pada pejak yang telah diterima atas dikenakannya pemotongan pajak oleh wajab pajak orang pribadi atau WPOP yang telah dilakukan proses pembayaran yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, nama, serta aktivitas. Wajib pajak dapat diartikan dengan pajak PPh serta objek kena pajak.

Bagaimana dasar hukum PPh 21? 

Peraturan yang mengatur tentang peraturan yang telah ditentukan atas pemotongan PPH telah berkaitan dengan dasar hokum PPh21 yakni:

  • Menurut UU No 7 Tahun 1983 yang membahas mengenai penghasilan.
  • Menurut peraturan MenKeu atau Menteri keuangan yang membahas mengenai proses pelaksanaan yang berhubungan dengan jasa, kegiatan serta pekerjaan usaha lainnya diatur dalam No. 252/PMK.03/2008.
  • Berdasarkan Pasal 21 No 68 Tahun 2009 membahas mengenai penghasilan seperti pesangon, dana pension, serta pesangon yang telah dilakukan pembayaran secara langsung.
  • Menurut Menkue No. 16/PMK.03/2010 pada pasal 21 membahas mengenai tahapan dan langkah-langkah dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang berhubungan dengan pembayaran secara langsung dalam metode pensiun, pesangan serta jaminan hari tua.
  • Berdasarkan No. PER-16/PJ/2016 yang dikeluarkan oleh dirjen pajak yang membahas mengenai teknis dari tahapan penyetoran. Pelaporan, serta pemotongan pajak berdasarkan penghasilan yang disesuaikan dengan pasal 21 dan pasal 26 yang berkaitan dengan
  • Menurut kemenkeu pada peraturan “ No. 101/PMK.010/2016 membahas mengenai penyesuaian berdasarkan dari jenis besarnya suatu penghasilan yang tidak masuk kategori pajak. “
  • Menurut peraturan No. 102/PMK.010/2016 yang diatur pada kementrian keuangan mengenai ketentuan dan penetapan penghasilan kegaiatan usaha yang berhubungan dengan pegawai baik mingguan dan harian yang tidak perlu melakukan pemotongan serta penimbangan hasil pajak penghasilan.

Objek pajak

Pengahsilan PPh menurut pasal 21 dan 26 terakit dari pemotongan objek penghasilan dapat dilihat sebagai berikut:

  • Hasil dari pendapatan yang telah diperoleh oleh pegawai baik pegawai tetap maupun bukan yang dalam model pendapatan tidak tetap maupun tetap.
  • Penerimaan hasil pensiunan serta penghasilan yang tetap maupun sejenisnya. Penghasila yang diperoleh dari jaminan pension, pesangon, serta jaminan lainnya yang secara langsung dibayarkan selama pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan pembayaran dua tahun.
  • Ikatan atau pekerjaan, harian,  harian,  harian, harian atau bulanan.
  • Ketidakseimbangan non-karyawan, termasuk biaya, komisi, biaya, dll. dengan nama dan  bentuk apa pun, sebagai ketidakseimbangan  yang terkait dengan layanan yang diberikan.
  • Ketidakseimbangan dengan peserta kegiatan. Hal ini termasuk kedalam pengeluaran, dana konferensi, dan segala jenis ketidak seimbangan yang tidak terbatas.
  • Imbalan yang diterima atau diterima dari mantan pegawai atau penghasilan berupa  ketidakseimbangan yang tidak teratur. Atau aku.
  • Hasil perolehan pendapatan yang berasal dari program pensiunan yang telah disetujui oleh kemenku selaku kementrian keuangan dalam bentuk penerimaan berupa kenikmatan lainnya sebagai pengganti dari pendapatan.

 1. Pelaksanakaan pada pemotongan pajak yang dikenakan bagi wajib pajak

 2. Perhitungan khusus yang sesuai dengan standart dari perhitungan yang telah ditentukan.

Penyetoran Pajak

Proses pelaporan pajak yang dilakukan dari wajib pajak dengan melalui kantor pos, teller bank, serta perbankang yang dijalankan secara online. Selanjutnya bagi para pemegang wajib pajak akan dilakukan pelaporan pada SPT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 21.  Hal ini sesuai dengan (Mulyono, 2010), dimana proses penyampaian pada PPh dapat dilakukan melalui pemangku kepentingan yang telah bersangkutan. Secara elektronik PPh dapat dilakukan dengan menggunakan alat elektronik sesuai dengan pasal 21.

Apa itu yang dimaksud dengan Insentif pajak menurut para ahli?

  • Berdasarkan dari Cambridge “ Dictionary,Insentif    pajak merupakan ketentuan perpajakan khusus     yang umumnya berpengaruh pada  jumlah  pajak  yang lebih kecil  dari seharusnya dibayarkan  ke  kas  negara,  dan diterbitkan oleh pemerintah     untuk     mendorong perekonomian negara (Kartiko, 2020).”
  • Berdasarkan United  Nations “ Conference  on  Trade and  development(UNTAD) (Khairiyah,  2019)insentif adalah keuntungan   terukur   yang   ditujukan   kepada perusahaan  atau  perusahaan dengan  kriteria tertentu oleh    pemerintah    untuk    mendorong perusahaan berperilaku dengan menyesuaikan pada metode yang telah dilakukan perencanaan baik secara khusus maupun umum sebagai upaya meningkatkan total dari jumlah pengembalian pada usaha Foreign  Direct  Investment(FDI) yang bertujuan dalam mengefisiensikan waktu, jenis serta biaya.
  • Dengan hasil pendapatan suatu negara maka perpajakan dapat menjadikan pendorong bagi perekonomian disuatu daerah sehingga perpajakan perlu dilakukan secara intensif. Berdasarkan dari intensif pajak untuk memberikan kepercayaan kepada investor agar bisa menemamkan modal kenegara yang dituju perlu melakukan insentif pajak dengan memenuhi fasilitas yang baik. Tak hanya itu, perpajakan dapat berguna dalam mempengaruhi investor untuk percaya dalam mengambil keputusan pada pemerintahan dengan bisnis.

Penerapan Pajak

  • Berdasarkan dari proses pelaksanaan yang telah dilakukan dan dipertanggung jawab kan oleh pemerintah maka besaran gaji perlu dilakukan pengkategorian yang sesuai dengan pasal 1 yakni yakni Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) selama setahun yang telah ditentukan pada Nomor 23/PMK.03/2020, Nomor 86/PMK.03/2020 setahun dan diatur dalam Peraturan Menteri keuangan diantaranya Nomor 23/PMK.03/2020, Nomor PMK-9/PMK.03/2021, Nomor PMK-82/PMK.03/2021 , Nomor 44/PMK.03/2020, Nomor 110/PMK.03/2020, yang membahas mengenai akibat adanya pandemic Covid-19 untuk melakukan intesif  pajak.  
  • Pengaruh secara positif atas dari pemberian yang dilakukan secara dorongan yang dilakukan oleh PPh21 kepada para pekerja yakni
    1) Bertambahnya penghasilan bagi para pekerja selama kebijakan tersebut berlangsung; 2) Dengan adanya tambahan penghasilan maka dapat membantu pekerja dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak ekonomi dari pandemi covid- 19. Kebijakan Pemerintah dalam pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan kebijakan yang bersifat positif terhadap masyarakat dalam hal ini pekerja, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi kesulitan dari dampak pandemi covid- 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun