Mohon tunggu...
Inovasi

Tolong! Indonesia Darurat Kebebasan Berpendapat

8 Desember 2016   11:14 Diperbarui: 8 Desember 2016   11:28 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

             Dalam sebuah negara, rakyat turut berperan untuk membangun sebuah negara. Pemerintah harus mengetahui apa yang diinginkan rakyat melalui pendapat rakyat. Kebebasan berpendapat juga termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar, TAP MPR, dan UU lain.

                Meski begitu, masih banyak penyimpangan terhadap kebebasan berpendapat. Contoh kecilnya adalah sekolah yang tidak mempedulikan keinginan siswanya, anggota OSIS yang hanya mendengarkan pendapat anggotanya, dan lain-lain. Contoh yang besar adalah sebuah tragedi yang masiih membekas di benak masyarakat Indonesia; Tragedi Trisakti. Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Mahasiswa hanya melakukan mimbar bebas, lalu kemudian ditembaki oleh aparat dan menyebabkan tewasnya empat mahasiswa. Kejadian ini menandakan bahwa pemerintah membatasi kebebasan berpendapat rakyatnya dan menutup telinga terhadap suara rakyat. Pemerintah yang baik seharusnya adalah pemerintahan yang tidak hanya mendengar orang yang berteriak di depannya, melainkan juga mendengar bisikan dan keluhan dari orang yang berada jauh di bawah sana. Artinya, pemerintah tidak hanya mendengar petinggi yang memiliki hak politik dan suara, melainkan juga rakyat-rakyatnya.

                Tujuan dari pemberian kebebasan berpendapat adalah antara lain:

1.    Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.    Mewujudkan perlindungan hukum yang berkonsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

3.    Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kualitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4.    Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok.

                Untuk melakukan kebebasan berpendapat, tentu saja harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyimpang dari hukum. Terdapat empat bentuk kebebasan berpendapat, atau cara-cara untuk menyampaikannya, yakni: unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Semua kegiatan itu harus dilakukan berdasarkan empat asas, yakni:

1.    asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,

2.    asas musyawarah mufakat,

3.    asas kepastian hukum dan keadilan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun