Kota Bandung merupakan salah satu kota yang sering dikunjungi oleh wisatawan untuk berlibur maupun bersantai disela waktu bekerja atau belajar. Tidak hanya dari Bandung, banyak orang dari luar Bandung yang ingin berkunjung menikmati Kota Kembang ini.
Ada beberapa tempat yang selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan, salah satunya ialah Jalan Braga. Braga merupakan salah satu jalan yang legendaris di Kota Bandung, Jalan yang dipenuhi oleh deretan bangunan peninggalan Kolonial Belanda, dan merupakan pusat keramaian pada saat masa kolonial bahkan hingga saat ini.
Pengunjung yang membludak, seringkali menyebabkan kemacetan disekitar jalan tersebut. Maka dari itu, peran petugas parkir sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya kemacetan di sekitar Jalan Braga. Tempat parkir yang telah disediakan oleh Dishub, terkadang tidak cukup untuk menampung kendaraan yang datang untuk parkir di daerah itu.
Namun ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab, membuka lahan parkir ditempat lain, yang mana pada akhirnya itu menyebabkan bertambahnya kemacetan. Oknum ini pun tidak segan menarik tarif parkir diluar nominal yang telah ditentukan oleh Dishub. Namun, di Jalan Braga saat ini sudah jarang sekali oknum seperti itu.
Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menetapkan tarif untuk dapat parkir di Jalan Braga yaitu Rp3 ribu/jam untuk kendaraan roda dua, dan Rp5 ribu/jam untuk kendaraan roda empat.
"Cuma kadang-kadang kan petugas parkir juga toleransi ya, tidak mungkin karyawan yang kerja 8-10 jam kita memberikan ketetapan tarif parkir /jam Rp3 ribu. habis dong gajinya nanti." ujar Permadi, salah satu petugas parkir di Jalan Braga.
Dilansir dari Kabar Inspirasi Jabar, pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 7 malam. Seorang warga Bandung mengalami kejadian mengejutkan ketika harus membayar tarif parkir motor sebesar Rp10 ribu di Jalan tersebut untuk satu jamnya, padahal warga tersebut hanya berkunjung sekitar 20 menit saja. Alasan dari oknum yang menarik tarif parkir itu adalah karena parkir yang digunakan warga tersebut berukuran besar, sehingga dihitung sebagai dua motor.
Seperti yang telah diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 66 tahun 2021. Terdapat tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yaitu zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran. Braga termasuk kedalam zona pusat kota, yang mana tarif parkir yang dibayarkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, /jam nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H