Mohon tunggu...
Registrasi Lapas Magelang
Registrasi Lapas Magelang Mohon Tunggu... Administrasi - Subsi Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang Memiliki Tupoksi Pencatatan Data WBP, Administrasi Sidang, Pembebasan WBP, Pengusulan Remisi, dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Cukup Satu Perkara, Narapidana di Lapas Magelang Kembali Menghadap Penyidik

18 Januari 2024   21:17 Diperbarui: 18 Januari 2024   21:19 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Narapidana Lapas Magelang berinisial NI kembali dipanggil untuk menghadap penyidik dalam perkara hukum yang melibatkannya. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait satu perkara, kini NI harus kembali berurusan dengan penyidik karena terdapat perkara tambahan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Keputusan untuk memanggil NI kembali ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru yang terkait dengan kasus yang masih berproses. Meskipun telah dihukum dalam satu perkara penggelapan, tampaknya masih ada aspek-aspek yang perlu diungkap lebih dalam untuk memastikan semua fakta dan keterlibatan terungkap secara menyeluruh.

Proses pemeriksaan kembali ini juga menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menjelajahi kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus yang sama. Dengan tekun, penyidik berusaha mengungkap setiap detail yang mungkin telah terlewat sebelumnya dan memastikan bahwa tidak ada yang terlewat dalam penanganan perkara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun