Magelang, INFO_PAS -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa, seorang mantan lurah di Kabupaten Magelang, Kamis (19/9). Terdakwa dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk dihadirkan dalam persidangan.
Mantan lurah tersebut diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Tindakan korupsi ini mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam beberapa proyek pembangunan infrastruktur di wilayah desa yang dipimpinnya.Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memastikan bahwa penjemputan terdakwa dari lapas berlangsung lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tiba di PN Semarang dalam kondisi sehat untuk mengikuti proses persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H